POSKOTASUMATERA COM-TANJUNG RAJA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan pada Jumat (5/6/2026).
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban seorang pelajar berinisial AMW (16) yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kediamannya pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial WS (24) diduga masuk ke dalam rumah korban dengan mengenakan sweater merah bertudung. Saat korban sedang bermain telepon genggam di dalam kamar, pelaku membekap mulut korban dan merampas handphone yang sedang dipegang korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A26 warna pink dengan nilai kerugian sekitar Rp6 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Tanjung Raja bersama personel Unit Reskrim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Timur. Tim Rajawali Unit Reskrim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A26 warna pink milik korban, satu buah sweater merah yang digunakan saat beraksi, serta satu celana pendek jeans warna biru.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolsek Tanjung Raja menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.(PS/RUSLAN)
