POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – PT Nawi Sekedang Group terus berupaya menindaklanjuti pembayaran retribusi daerah atas penggunaan material galian C pada sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Aceh Tenggara. Namun hingga saat ini, salah satu perusahaan yang disebut belum menyelesaikan kewajibannya adalah PT Segon Karya Alcantara.
Direktur PT Nawi Sekedang Group, Nawi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi Nomor 07/PT.NSG/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026 kepada Direktur PT Segon Karya Alcantara terkait tindak lanjut surat pernyataan dukungan penyediaan material galian C.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara Nomor KU.094/288/2026 tanggal 11 Mei 2026 tentang permintaan surat pernyataan dukungan penyediaan material galian C untuk pekerjaan konstruksi di wilayah Aceh Tenggara.
Dalam surat itu, PT Nawi Sekedang Group meminta PT Segon Karya Alcantara yang mengerjakan proyek penanganan longsor ruas batas Gayo Lues–Aceh Tenggara agar berkoordinasi terkait pembayaran pajak daerah dan retribusi galian C yang menjadi kewajiban perusahaan.
"Kami telah menyampaikan surat resmi dan meminta koordinasi terkait pembayaran pajak daerah maupun retribusi galian C. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak PT Segon," ujar Nawi kepada Poskotasumatra.com, Rabu (03/06/2026).
Menurut Nawi, pihaknya juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PT Segon Karya Alcantara terkait tindak lanjut surat tersebut. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi yang diterima.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait persoalan tersebut, salah seorang perwakilan PT Segon Karya Alcantara hanya mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada bagian humas perusahaan.
"Coba hubungi humas, Bang," ujar salah seorang perwakilan perusahaan saat dimintai keterangan.
Tidak hanya kepada PT Segon, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Balai Jalan Nasional, Jaya Juliadi, guna meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan juga belum memberikan respons.
PT Nawi Sekedang Group menilai pembayaran retribusi galian C merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana proyek karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Aceh Tenggara.
Pihak perusahaan berharap PT Segon Karya Alcantara maupun pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban yang ada agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Segon Karya Alcantara dan PPK 3.5 Jaya Juliadi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pembayaran retribusi daerah meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. (PS/ASP)
