POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI– Satuan Reserse Kriminal Polres Nias melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana "Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang". Kegiatan dilaksanakan di Dusun II Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Nias, tepatnya di warung milik Agustinus Lawolo alias Ama Tiara pada, Jumat (5/6/2026).
Tindak pidana tersebut terjadi pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 wib.
Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan secara jelas dan sistematis rangkaian peristiwa sesuai keterangan saksi dan tersangka. Sebanyak 22 adegan ditampilkan kembali untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu mengungkapkan, pelaku dalam perkara ini masih berstatus anak di bawah umur 18 tahun.
"Hadir dalam kegiatan ini Jaksa Penuntut Umum beserta staf dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan kuasa hukum pihak terkait," ujar AKP Soni Zalukhu.
Ia menegaskan, selama proses rekonstruksi kepolisian menerapkan prinsip perlindungan hukum bagi anak. Identitas pelaku tidak dipublikasikan untuk menjamin hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai hukum. Polres Nias juga melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tujuannya agar proses hukum berjalan adil dan transparan. (PS/356)