POSKOTASUMATERA.COM - Satuan reserse narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja, di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumut, pada Minggu 7 Juni 2026 malam sekira pukul 22.10 WIB lalu.
Seorang residivis narkotika diamankan inisial AM (63) warga Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring kepada media, Jumat (12/6/2026).
Irwanta menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu 7 Juni 2026 malam sekira pukul 22.10 Wib Personil sat narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan mengamankan terduga AM didepan rumah di Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tersebut.
Kemudian, ditemukan barang bukti dari tangan AM sebelah kiri 1 lembar tisu warna putih berisi 6 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,77 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 1,49 gram serta uang tunai sebesar Rp. 290.000,00 dan dari kantong belakang sebelah kanan AM
Kemudian Personil polres Pematangsiantar yang didampingi RT setempat Muhammad Pramono melakukan penggeledahan dirumah terduga tapi tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi AM mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dipanggil G dan ganja didapat dari seroang laki laki panggilan L. Dengan Adanya pengakuan tersebut AM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Saat ini AM sudah ditahan dan diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009," pungkas AKP Irwanta.(PS/FIS)
