Sekda Aceh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Tiga Rancangan Qanun Aceh Tahun 2026 Disahkan

/ Selasa, 23 Juni 2026 / 01.44.00 WIB



POSKOTASUMATRA.COM|BANDA ACEH—Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin, 22 Juni 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Muhammad Nasir Syamaun bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah. Agenda utama rapat adalah persetujuan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA yang sebelumnya telah melalui tahapan pengkajian dan pembahasan oleh alat kelengkapan dewan.

Tiga rancangan qanun yang disetujui meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah yang berorientasi pada penguatan pendidikan keislaman, pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib, serta perlindungan dan pembinaan generasi muda Aceh.

Usai seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan, rapat paripurna secara resmi menyetujui ketiga rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA. Keputusan itu ditandai dengan pembacaan hasil keputusan oleh Sekretaris DPRA.

Diharapkan, ketiga rancangan qanun ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta sesuai dengan kekhususan Aceh.(PS|IMAM)

Komentar Anda

Terkini: