Hendrikus mengaku terpukul setelah mengetahui kebun yang telah dikelolanya selama puluhan tahun berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Dengan mata berkaca-kaca, ia menceritakan bahwa lahan tersebut telah menjadi sumber penghidupan keluarganya sejak tahun 1987.
Menurutnya, selama kurang lebih 37 tahun menguasai dan mengusahakan lahan tersebut, tidak pernah ada pihak yang mengklaim kepemilikan maupun mengganggu aktivitasnya. Namun, saat dirinya berada di Aceh pada akhir tahun 2024, ia mendapat kabar dari keluarga bahwa kebunnya telah dibuka menggunakan alat berat.
Setelah pulang ke Mandailing Natal untuk memastikan informasi tersebut, Hendrikus mengaku terkejut melihat lahannya telah berubah menjadi kebun kelapa sawit yang dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Simpang Sirah Nauli di Kecamatan Lingga Bayu.
Akibat peristiwa itu, sejumlah tanaman produktif yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga disebut telah musnah. Tanaman tersebut terdiri dari sekitar 1.500 batang karet, 10 pohon durian, 60 rumpun salak, 5 pohon jengkol, 5 pohon belimbing, 10 pohon rambutan, dan 15 pohon pinang.
Yang membuatnya semakin kecewa, kata Hendrikus, hingga kini dirinya tidak pernah menerima kompensasi ataupun ganti rugi atas tanaman yang telah dirusak tersebut. Padahal, menurut pengakuannya, beberapa pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan areal tersebut memperoleh kompensasi.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, Hendrikus akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Mandailing Natal. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Sementara itu, kuasa hukum Hendrikus, Muhammad Sulaiman Harahap, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diungkap dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, apabila KUD Simpang Sirah Nauli memperoleh hak atas lahan tersebut melalui mekanisme perizinan atau Hak Guna Usaha (HGU), maka seharusnya terdapat proses administrasi yang jelas, mulai dari izin lokasi, pemeriksaan fisik dan yuridis lahan, pengukuran bidang tanah, hingga pemasangan tanda batas yang diketahui para pemilik lahan yang berbatasan langsung.
"Klien kami tidak pernah menjual ataupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penguasaan lahan tersebut," ujar Sulaiman kepada wartawan. Kamis, (4/6/2026)
Selain dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman produktif, Sulaiman juga mengungkapkan adanya dugaan perusakan makam yang berada di area kebun tersebut. Menurutnya, hal itu menambah penderitaan yang dialami kliennya.
Karena itu, pihaknya berharap Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim AKP Triboy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc. dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut guna memastikan tegaknya hukum dan keadilan.
Bagi Hendrikus, proses hukum yang sedang berjalan bukan hanya soal sengketa lahan. Lebih dari itu, ia berharap negara hadir melindungi hak-hak masyarakat kecil yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari tanah yang mereka usahakan.
Kini, di tengah kesederhanaannya, Hendrikus hanya bisa menunggu. Menunggu kepastian hukum dan keadilan dari dua perwira muda Polres Mandailing Natal yang menjadi tumpuan harapannya. (PS/210)
