POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Sejumlah ibu rumah tangga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan dugaan intimidasi yang mereka alami usai menegur aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Mandailing Natal dengan pendampingan tim kuasa hukum dari DLA Law Office, Kota Medan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah video terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut viral di media sosial TikTok dan memicu perhatian publik. Di tengah keresahan masyarakat terhadap aktivitas PETI yang disebut telah berlangsung cukup lama, sekelompok emak-emak mengambil langkah dengan mendatangi lokasi dan menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tersebut.
Managing Partner DLA Law Office, Sarofanotona Leo Fernando Zai, SH, C.FTax, mengatakan pihaknya hadir memberikan pendampingan hukum kepada para ibu rumah tangga yang dinilai berani menyuarakan keresahan masyarakat.
"Kami menyebut mereka sebagai emak-emak pemberani. Pada 31 Mei 2026 lalu mereka melakukan penolakan dan menegur aktivitas penambangan emas tanpa izin yang ada di Kelurahan Tapus. Namun setelah itu mereka mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari seseorang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut," ujar Leo Fernando Zai.
Menurutnya, intimidasi yang dialami para ibu rumah tangga itu diduga berupa ancaman kekerasan hingga ancaman menggunakan senjata tajam. Atas dasar itu, pihaknya mendampingi para korban untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
"Hari ini kami datang untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dialami klien kami. Selain itu, kami juga melaporkan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI yang masih terjadi di wilayah tersebut," katanya.
Leo menjelaskan, laporan yang diajukan tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan ancaman yang diterima kliennya, tetapi juga menjadi langkah awal untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
"Secara pribadi klien kami memang menjadi korban ancaman. Namun persoalan yang lebih besar adalah dugaan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di sana. Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara menyeluruh," ujarnya.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk upaya pencegahan agar masyarakat tidak terus menjadi korban akibat aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun dampak sosial lainnya.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian ibu-ibu ini. Mereka berani menyampaikan keresahan masyarakat dan berani menegur aktivitas yang diduga melanggar hukum. Tidak semua orang memiliki keberanian seperti itu," tambahnya.
DLA Law Office juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum selama dilakukan melalui mekanisme yang benar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolres Mandailing Natal memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan. Menurut mereka, aktivitas PETI di wilayah tersebut bukan persoalan baru dan telah lama menjadi keresahan warga.
"Kami berharap Kapolres Mandailing Natal memberikan atensi khusus terhadap laporan ini. Aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan masyarakat telah lama merasa resah. Kami berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal," tegas Leo.
Selain meminta pengusutan terhadap dugaan aktivitas PETI, pihak kuasa hukum juga memohon perlindungan hukum bagi para pelapor. Mereka menilai perlindungan tersebut penting mengingat para ibu rumah tangga yang melapor mengaku telah mengalami intimidasi dan ancaman.
"Kami memohon perlindungan bagi klien kami sebagai pelapor. Mereka adalah ibu rumah tangga yang memperjuangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan tempat tinggalnya. Karena itu mereka berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum," katanya.
Sementara itu, pihak Polres Mandailing Natal membenarkan telah menerima laporan yang diajukan oleh para emak-emak melalui pendampingan DLA Law Office tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi wartawan PoskotaSumatera.com membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan awal oleh penyidik.
"Benar, laporan tersebut baru masuk dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar AKP Tri Boy Alvin Siahaan, kepada wartawan melalui tlpn WhatsApp nya,.Kamis (5/6/2026). (PS/210)
