![]() |
| Zulya Zaini | Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini memimpin Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung DPRK Lhokseumawe, Senin 8 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Zulya Zaini menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. LKPJ menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Melalui sidang Paripurna tersebut, DPRK akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Kota Lhokseumawe pada masa mendatang, sebut Politisi senior partai Golkar.
Dalam kesempatan itu, Zulya Zaini menyampaikan bahwa LKPJ yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe selanjutnya akan dibahas oleh DPRK sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pembahasan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025, sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
"Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRK kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, rekomendasi yang akan diberikan DPRK diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRK atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.
Melalui proses pembahasan dan pemberian rekomendasi tersebut, DPRK dan Pemerintah Kota Lhokseumawe diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tutur Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini.
![]() |
| Prosesi Penyampaian LKPJ Wali Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. |
Sementara itu, Sekretaris Daerah A. Haris yang hadir mewakili Pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penyampaian LKPJ Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2025 merupakan bagian penting dari proses pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Kota Lhokseumawe.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menyambut baik proses pembahasan LKPJ sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dengan terjalinnya komunikasi dan kerja sama yang harmonis antara kedua lembaga, diharapkan pembangunan Kota Lhokseumawe dapat berjalan lebih optimal, transparan, akuntabel, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor, harap Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris. (PS | DAMRY)

