POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS – Di saat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memasuki salah satu momentum paling penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, perhatian publik justru tertuju pada absennya Wakil Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).
Sidang tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Forum itu merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang mempertemukan pemerintah daerah dengan DPRD dalam rangka mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada wakil rakyat.
Di forum inilah berbagai capaian pembangunan, realisasi program, penggunaan anggaran, hingga evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dipaparkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Dalam sidang itu, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., hadir secara langsung menyampaikan pertanggungjawaban pemerintah daerah, menerima pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, sekaligus memberikan penjelasan atas berbagai catatan dan masukan yang disampaikan dewan.
Namun, di tengah berlangsungnya pembahasan yang strategis tersebut, perhatian publik beralih pada sosok Wakil Bupati yang tidak tampak mendampingi Bupati di ruang sidang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wakil Bupati diketahui sedang berada di Christchurch, New Zealand. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai tujuan keberangkatan tersebut, apakah merupakan perjalanan dinas, agenda kerja sama pemerintahan, kunjungan studi, urusan pribadi, atau bentuk penugasan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ketiadaan penjelasan resmi itulah yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa perjalanan dilakukan bertepatan dengan agenda pertanggungjawaban APBD yang telah terjadwal sejak lama.
Apakah keberangkatan tersebut memiliki tingkat urgensi yang tidak memungkinkan untuk dijadwalkan pada waktu lain? Apa manfaat konkret yang diharapkan dari perjalanan tersebut bagi pembangunan daerah? Dan bagaimana pembagian tugas kepemimpinan dijalankan ketika salah satu pimpinan daerah berada di luar negeri saat agenda pemerintahan berlangsung?
Dalam sistem pemerintahan daerah, Bupati dan Wakil Bupati dipilih dalam satu paket oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan secara bersama-sama. Karena itu, kehadiran keduanya dalam forum-forum strategis sering dipandang sebagai representasi kekompakan kepemimpinan sekaligus komitmen bersama dalam mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD.
Pengamat Kebijakan Publik Lamhot Silaban, ST, menilai momentum pembahasan pertanggungjawaban APBD memiliki nilai strategis, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun dari sisi kepercayaan publik.
"Pertanggungjawaban APBD merupakan forum ketika pemerintah menjelaskan kepada wakil rakyat bagaimana anggaran daerah direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Pada momentum seperti ini, masyarakat berharap melihat soliditas kepemimpinan daerah.
Kehadiran Wakil Bupati bukan semata-mata bersifat simbolis, melainkan mencerminkan tanggung jawab politik, moral, dan administratif sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan," ujarnya.
Menurut Lamhot, yang menjadi perhatian publik bukanlah semata-mata perjalanan ke luar negeri, melainkan keterbukaan informasi mengenai tujuan, urgensi, manfaat, serta dasar pelaksanaan perjalanan tersebut.
"Publik berhak mengetahui apakah perjalanan itu merupakan tugas kedinasan yang memberikan dampak langsung bagi Kabupaten Humbang Hasundutan atau memiliki tujuan lain. Penjelasan yang terbuka akan menghilangkan spekulasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah," katanya.
Ia menambahkan bahwa prinsip transparansi merupakan salah satu fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap amanat yang diberikan rakyat kepada para pejabat publik.
Di sisi lain, perjalanan pejabat daerah ke luar negeri pada dasarnya bukan sesuatu yang keliru sepanjang memiliki dasar hukum, memperoleh izin sesuai ketentuan, serta menghasilkan manfaat yang jelas bagi daerah.
Namun, ketika perjalanan tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda pemerintahan yang memiliki nilai strategis tinggi, kebutuhan akan penjelasan kepada publik menjadi semakin penting agar tidak memunculkan beragam tafsir.
Sidang pertanggungjawaban APBD bukan hanya mengukur angka-angka dalam laporan keuangan, melainkan juga menjadi cerminan kualitas kepemimpinan, koordinasi, dan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanah rakyat. Karena itu, masyarakat menilai keterbukaan komunikasi dari pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip akuntabilitas publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari Wakil Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terkait maksud dan tujuan keberangkatan ke Christchurch, New Zealand. (PS/B.Nababan)
