Pemerhati Kebijakan Publik Soroti Kepastian Hukum dan Aspek Administrasi, Minta Pemerintah Memberikan Penjelasan Resmi kepada Publik.
POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,– Polemik mengenai perjalanan Wakil Bupati Humbang Hasundutan ke Selandia Baru masih menjadi perhatian publik. Meski telah beredar penjelasan bahwa izin cuti telah diajukan sejak Mei 2026 dan disetujui untuk berlaku mulai 30 Juni hingga 5 Juli 2026, muncul pertanyaan baru terkait dugaan keberangkatan ke luar negeri yang dilakukan sebelum masa cuti tersebut berlaku efektif.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar di tengah masyarakat, izin cuti Wakil Bupati diduga mulai berlaku pada 30 Juni 2026. sampai dengan 6 Juni 2026 . Sementara itu, dari informasi yang dihimpun beberapa media , Wakil Bupati diduga telah berangkat ke luar negeri pada tanggal 28 Juni 2026, atau sekitar dua hari sebelum masa cuti sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut mulai berlaku.
Apabila informasi tersebut benar, sejumlah kalangan menilai terdapat rentang waktu yang perlu dijelaskan kepada publik dari sisi administrasi pemerintahan. Persoalan yang menjadi perhatian bukan lagi sebatas keberadaan izin cuti, melainkan apa dasar administrasi yang menjadi landasan keberangkatan sebelum izin cuti berlaku efektif.
Pemerhati Kebijakan Publik Sahala Arpan Saragi, SH menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara objektif berdasarkan hukum administrasi pemerintahan."Menurutnya, setiap tindakan pejabat negara harus memiliki dasar kewenangan dan administrasi yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau benar izin cuti berlaku mulai 30 Juni 2026 - 6 Juli 2026, sementara keberangkatan dilakukan pada 28 Juni 2026, maka muncul pertanyaan mengenai dasar administrasi keberangkatan tersebut. Dalam hukum administrasi, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas," ujar Sahala kepada media.
Ia menjelaskan bahwa izin cuti merupakan keputusan administrasi yang memiliki tanggal mulai berlaku. Selama tanggal efektif tersebut belum tiba, pejabat yang bersangkutan pada prinsipnya masih memiliki kewajiban menjalankan tugas jabatannya, kecuali terdapat dasar administrasi lain yang mengatur keadaan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan bukan lagi apakah izin cuti ada atau tidak. Yang perlu dijelaskan kepada publik adalah apa dasar administrasi yang membenarkan keberangkatan ke luar negeri sebelum izin cuti mulai berlaku. Jika memang terdapat dasar administrasi lain, tentu sebaiknya disampaikan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," katanya.
Lebih lanjut, Sahala mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu asas penting adalah asas kepastian hukum, yakni setiap tindakan pejabat harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan keputusan administrasi yang berlaku.
Menurutnya, apabila dugaan keberangkatan pada 28 Juni 2026 benar terjadi, sementara izin cuti baru berlaku efektif pada 30 Juni 2026, maka terdapat rentang waktu yang perlu memperoleh penjelasan resmi.
"Pertanyaannya sederhana. Pada tanggal 28 dan 29 Juni, Wakil Bupati berada dalam status administrasi apa? Apakah masih menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati atau sudah memasuki masa cuti? Jika benar sudah berada di luar negeri sebelum cuti berlaku efektif, maka publik wajar mempertanyakan dasar administrasi yang menjadi landasannya," ujarnya.
Sahala menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa kajian tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran administrasi, melainkan mendorong adanya penjelasan berdasarkan dokumen resmi.
"Apabila memang tidak terdapat dasar administrasi lain yang mengatur keberangkatan sebelum masa cuti efektif, kondisi tersebut patut dievaluasi dari perspektif administrasi pemerintahan. Sebaliknya, apabila terdapat izin atau dasar administrasi lain, pemerintah sebaiknya membuka informasi tersebut kepada publik agar polemik ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar administrasi apabila benar keberangkatan ke luar negeri dilakukan sebelum tanggal efektif izin cuti berlaku. "Oleh karena itu, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Wakil Bupati Humbang Hasundutan maupun Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (PS/B.N)
