POSKOTASUMATERA.COM - Asahan - Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan resmi menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor 400.3.13.2/4831/DISDIK-PERENC/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al Bakri, SE., M.Si., mengatakan kalender pendidikan tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran selama satu tahun ajaran.
“Melalui kalender ini, sekolah memiliki acuan yang jelas mengenai awal dan akhir tahun pelajaran, kegiatan pembelajaran, asesmen, masa libur, serta agenda pendidikan lainnya sehingga proses pendidikan dapat berjalan tertib, efektif, dan terencana,” ujar Musa, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, penetapan kalender pendidikan merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan yang telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Asahan.
Ia menambahkan, kalender tersebut diharapkan mampu menciptakan keseragaman pelaksanaan kegiatan pendidikan di seluruh sekolah, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga satuan pendidikan lainnya yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Musa juga menegaskan, seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua diharapkan dapat menjadikan kalender pendidikan ini sebagai acuan bersama dalam mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
“Mari jadikan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai pedoman bersama dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya kalender pendidikan tersebut, setiap satuan pendidikan di Kabupaten Asahan kini memiliki dasar perencanaan yang jelas untuk menyusun program pembelajaran, kegiatan sekolah, hingga pelaksanaan evaluasi pendidikan sepanjang tahun ajaran 2026/2027.
(PS/Joko)
