Dugaan Lenyapnya Transparansi Dana BOSP, LSM GAMPKER Dan LBH Panglima Hukum Sambangi Polres Asahan

/ Jumat, 24 Juli 2026 / 17.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA. COM - ​ASAHAN — Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Asahan kian memanas. 

Diduga enggan terbuka soal pengelolaan anggaran negara, jajaran kepala sekolah setempat kini berhadapan dengan aparat penegak hukum.

​Isu ini mengemuka setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (LSM GAMPKER) resmi mendatangi Satreskrim Polres Asahan untuk memenuhi panggilan klarifikasi, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima Hukum, Jumat (24/7/2026).

​Langkah hukum ini diambil LSM GAMPKER usai upaya mediasi dan permohonan informasi publik yang mereka layangkan tak kunjung direspons oleh pihak sekolah.

​Ketua Umum LSM GAMPKER, Andri S P, mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak publik, terlebih menyangkut dana pendidikan yang bernilai fantastis.

​Sebelum melangkah ke kepolisian, kami sudah bersurat secara resmi memohon Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada pihak sekolah. 

"Namun, surat tersebut tak direspons sama sekali. Sikap bungkam ini justru memicu kecurigaan kuat adanya unsur kesengajaan untuk menutupi pengelolaan anggaran," tegas Andri usai menjalani pemeriksaan di Polres Asahan.

​Atas dasar itulah, LSM GAMPKER melayangkan laporan resmi bernomor 0341/SP-LP/DPP GAMPKER/VII/26 tertanggal 13 Juli 2026.

Laporan tersebut direspons cepat oleh Unit Reskrim Polres Asahan melalui surat panggilan klarifikasi bernomor B/1864/VII/2026/Reskrim.

​LBH Panglima Hukum Kawal Proses Hingga Tuntas :

​Proses klarifikasi di Mapolres Asahan turut dikawal langsung oleh Penasihat Hukum dari LBH Panglima Hukum, Muhammad Yogi, S.H. Pihaknya mengapresiasi kepekaan dan efektivitas Polres Asahan dalam merespons aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana pendidikan.

​Yogi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik yang melanggar hukum tidak bisa ditoleransi. 

Jika terbukti ada oknum kepala sekolah yang memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, proses hukum harus berjalan tegas.

​Sangat disayangkan jika dana pendidikan yang diperuntukkan bagi kemajuan siswa justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. 

"Kami dari LBH Panglima Hukum berkomitmen mendampingi kasus ini hingga tuntas demi menjunjung tinggi supremasi hukum," ujar Yogi menutup wawancara.

​Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Asahan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana BOSP tersebut demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan di Kabupaten Asahan.(PS/Joko) .

Komentar Anda

Terkini: