POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (02/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Kalapas Kelas IIB Kutacane, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Satpol PP, Pengadilan Negeri Kutacane, Mahkamah Syar'iyah Kutacane, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Aceh Tenggara, Putra Raja Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: PRIN-1022/L.1.20/BPApa.1/06/2026 tanggal 2 Juli 2026.
Putra Raja Siregar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 51 perkara narkotika, 6 perkara Oharda, dan 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan jumlah keseluruhan 80 orang tersangka.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 68 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum," ujar Putra Raja Siregar.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 89,95 gram, narkotika jenis ganja seberat 1.054,12 gram, 7 unit handphone, 4 unit komputer, 4 bilah senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kutacane maupun Mahkamah Syar'iyah Kutacane sejak Desember 2025 hingga Juni 2026, sehingga secara hukum telah dirampas untuk dimusnahkan.
"Seluruh barang bukti ini telah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan pemusnahan agar barang bukti tersebut tidak lagi dapat digunakan maupun disalahgunakan," jelasnya.
Putra Raja Siregar menambahkan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan sesuai dengan jenis barang bukti masing-masing hingga tidak lagi memiliki nilai guna.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan hingga habis, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali. Ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang telah inkracht," tutupnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang telah memperoleh putusan tetap. (PS/ASP)

