Manfaat Besar, Kajati Gorontalo Ajak Seluruh Pihak Patuhi Regulasi BPJS Ketenagakerjaan

/ Rabu, 01 Juli 2026 / 07.56.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – GORONTALO – Perlindungan terhadap pekerja bukan hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Semangat itulah yang mengemuka saat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H., menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, dr. Suci Rahmat, M.Kes, Selasa (1/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen agar semakin banyak pekerja memperoleh jaminan sosial yang layak.


Bagi seorang pekerja, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kartu kepesertaan. Di baliknya terdapat harapan keluarga yang ingin tetap memiliki kepastian hidup ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, memasuki masa pensiun, maupun menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi langkah nyata menghadirkan rasa aman bagi jutaan pekerja Indonesia.


Kajati Gorontalo menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tidak hanya bermakna memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan sumber daya manusia yang menjadi penggerak utama roda perekonomian. Menurutnya, pekerja yang terlindungi akan bekerja lebih tenang, produktif, dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi perusahaan maupun daerah.


Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pendampingan kepada instansi pemerintah maupun badan usaha. Dukungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Kajati juga mengingatkan masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya atau masih menunggak pembayaran iuran. Kondisi tersebut berpotensi membuat pekerja kehilangan hak atas perlindungan ketika mengalami musibah. Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendukung penguatan Forum Kepatuhan sebagai wadah kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum guna memastikan regulasi berjalan secara optimal.


«"Manfaat ikut menjadi peserta sangat besar, jadi ayo semua mematuhi regulasi Jamsostek," tegas Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare. Dalam audiensi tersebut, ia didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Victorious Purba serta Asisten Intelijen Rudi Iskandar.»


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, dr. Suci Rahmat, M.Kes., didampingi Wakil Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Mien Lukman serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, menjelaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan membayar iuran tepat waktu menjadi kunci agar seluruh manfaat program dapat diterima secara maksimal. Dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan finansial yang sangat besar saat menghadapi berbagai risiko pekerjaan.


Melalui sinergi antara Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan dunia usaha, diharapkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat di Provinsi Gorontalo. Ketika seluruh pekerja terlindungi, yang terjaga bukan hanya keselamatan mereka, tetapi juga ketahanan ekonomi keluarga, keberlangsungan usaha, dan masa depan pembangunan daerah yang lebih sejahtera.(PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: