POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penambangan Liar sebagai langkah memperkuat upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pembentukan Satgas tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution di Aula Kantor Bupati Madina, Selasa (28/7/2026).
Pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Mandailing Natal Nomor 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 tentang penghentian aktivitas PETI, yang kemudian kembali ditegaskan melalui Surat Nomor 660/2133/DLH/2026 kepada camat, lurah, dan kepala desa agar memperkuat pengawasan serta pendataan aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai rapat, Saipullah mengungkapkan bahwa sebagian camat telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menyampaikan laporan mengenai aktivitas PETI di wilayahnya.
"Ada sekitar 10 atau 11 camat yang sudah membuat laporan. Mereka mengidentifikasi di daerah-daerah mereka siapa yang melakukan kegiatan penambangan, kemudian lokasinya di mana. Setelah itu mereka memonitoring kegiatan itu kepada kita. Dan saat ini data itulah yang digunakan oleh teman-teman Satgas nanti untuk menjadi daerah pengawasan," ujar Saipullah.
Ia menilai informasi yang diperoleh para jurnalis di lapangan juga menjadi bagian penting dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal.
"Saya pikir Anda lebih tahu daripada saya. Artinya pertanyaannya teman-teman wartawan tentu karena biasa di lapangan lebih banyak mengetahui. Tapi yang jelas kita ada sekitar 10 atau 11 camat yang sudah membuat laporan yang di daerah mereka ada kegiatan," katanya.
Menurut Saipullah, saat ini Satgas masih mematangkan rencana kerja sebelum operasi lapangan dilaksanakan. Seluruh teknis pelaksanaan diserahkan kepada tim yang telah dibentuk.
"Ini kan dirapatkan dulu. Kita sudah bentuk Satgasnya, Satgas akan menentukan rencana kerja seperti apa dan kapan mereka mau lakukan tugasnya. Tentu nanti setelah selesai rapat ini kami akan dapat laporan dari Satgas," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan tugas Satgas nantinya akan dipantau langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Kami nanti di tingkat pimpinan, Bupati, Kapolres, Ketua DPRD, Dandim, sama Kejari akan monitoring Satgas ini seperti apa pelaksanaannya," ujarnya.
Saipullah mengakui menghentikan aktivitas PETI bukan pekerjaan mudah. Berdasarkan analisis pemerintah daerah, lebih dari 10 ribu warga menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan tersebut, baik yang menggunakan alat berat, mesin dompeng, maupun dengan cara tradisional.
"Harapannya kita berhenti PETI tadi. Tapi paling tidak untuk memberhentikan ini saya pikir upayanya tidak mudah. Berdasarkan analisa kita, lebih dari 10 ribu orang sudah menggantungkan hidupnya di kegiatan ini, baik yang menggunakan alat berat, alat ringan seperti dompeng, maupun yang konvensional yang mengayak. Sudah banyak yang bergantung di situ," ungkapnya.
Karena itu, pemerintah berharap aktivitas pertambangan ilegal dapat berkurang secara bertahap. Di sisi lain, masyarakat juga didorong menempuh jalur yang sah melalui pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar kegiatan pertambangan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Wakapolres Mandailing Natal Kompol Arisfianto, S.Sos. ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanganan Penambangan Liar. Saat ini, kata Saipullah, ketua Satgas tengah memimpin rapat bersama seluruh anggota serta sejumlah tokoh masyarakat untuk menyusun rencana kerja dan strategi operasi.
"Ketua itu sedang melakukan rapat dengan seluruh anggota dan beberapa tokoh masyarakat yang kita undang untuk memberikan masukan dan membuat rencana kerja operasi," katanya.
Bupati juga menyoroti dampak penggunaan alat berat, khususnya excavator, yang dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan lebih besar dibandingkan metode penambangan lainnya.
"Kalau menggunakan alat berat seperti excavator, dampaknya lebih masif. Kerusakannya karena menggali terlalu dalam, kemudian setelah itu ditinggal menjadi lubang-lubang besar. Saya pernah melihat di Sumatera Barat, walaupun itu ilegal, setelah selesai menambang tanahnya kembali didatarkan sehingga bisa ditanami. Kita juga berharap nanti dalam sosialisasi ada unsur edukasi yang memberikan pemahaman kepada masyarakat," jelasnya.
Terkait mekanisme kerja Satgas, Saipullah menegaskan dirinya bersama Wakil Bupati dan Forkopimda hanya bertindak sebagai pembina. Seluruh pelaksanaan operasi diserahkan kepada Ketua Satgas.
"Saya, Wakil Bupati, Forkopimda itu adalah pembina. Seluruhnya sudah diserahkan kepada Ketua Tim untuk menentukan kapan mereka turun, lokasi mana yang menjadi sasaran, bagaimana prosesnya, apakah langsung penindakan atau lebih dulu pencegahan. Itu kita serahkan kepada Ketua Satgas," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas PETI, Saipullah meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kalau menduga-duga saya tidak mau. Semua orang di depan hukum itu sama haknya. Tidak boleh kita menduga orang yang tidak berbuat. Tapi kalau tertangkap tangan dia terlibat, tentu akan kita tindak," tegas Bupati.
Sebelumnya, melalui surat yang diterbitkan kepada para camat, lurah, dan kepala desa, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menginstruksikan agar dilakukan pendataan terhadap pelaku dan lokasi PETI, menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah masing-masing, serta memperkuat koordinasi dengan Polsek dan Koramil sebagai bagian dari upaya terpadu menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. (PS/210)
