PETI Menggurita, Satgas Madina Bergerak: Data Dikumpulkan, Penindakan Segera Dimulai

/ Selasa, 28 Juli 2026 / 19.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Upaya penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal (Madina) mulai memasuki babak baru. Setelah resmi dibentuk oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PETI langsung bergerak menghimpun data lapangan sebagai dasar penindakan.

Rapat lanjutan yang digelar usai pembentukan Satgas menjadi titik awal konsolidasi. Ketua Satgas yang juga Wakapolres Madina, Kompol Arisfianto, S.Sos., menyebut pihaknya kini fokus mengumpulkan informasi riil dari seluruh lini, mulai dari camat, kapolsek hingga danramil.
“Data tersebut akan kami kumpulkan sebagai dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut ke depan,” ujarnya usai melaksanakan rapat pada. Selasa, (28/7/2026)

Menurutnya, data ini bukan sekadar laporan administratif, melainkan peta awal untuk membaca pola aktivitas PETI yang selama ini kian meluas di sejumlah wilayah.
Tak hanya itu, Satgas juga telah menyiapkan pembagian kerja yang terstruktur. Ada tim pencegahan (preventif), tim penindakan (represif), hingga tim bantuan yang melibatkan lintas instansi.

“Semua ini akan bekerja secara kolaboratif agar penanganan PETI bisa berjalan efektif,” jelas Arisfianto.

Meski langkah penertiban mulai disiapkan, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas di sektor tambang, selama sesuai aturan.

“Penambangan boleh dilakukan, tetapi harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Namun di balik itu, persoalan PETI di Madina bukan sekadar soal hukum. Ribuan masyarakat disebut masih menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Soal solusi, Satgas mengaku belum ingin gegabah.

“Untuk solusi kepada masyarakat, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pembahasan bersama Bupati,” tambahnya.

Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyatakan siap mendukung penuh langkah Satgas, dengan catatan penanganan dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.

“Pada prinsipnya kami mendukung kinerja Satgas dengan tegas, dengan catatan agar setiap tindakan yang dilakukan benar-benar terukur dan memberikan manfaat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina.

Ia juga membuka sisi lain yang selama ini jarang tersentuh dalam penanganan PETI, yakni soal rantai pendukung aktivitas tambang ilegal.

“BBM itu ‘napas’ aktivitas PETI. Kemudian bahan kimia dan penampung hasil tambang. Tiga aspek ini harus disentuh agar penertiban berjalan optimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Wilayah V PPESDM Padang Sidempuan, Ahmad Nasution, mengingatkan bahwa persoalan PETI tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan penindakan semata.

“Penanganan PETI tidak cukup hanya penindakan, tetapi juga perlu edukasi, sosialisasi, serta membuka akses legal seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ujarnya.

Hal senada juga disuarakan tokoh masyarakat Kotanopan, Aspan Samsi. Ia berharap pendekatan pembinaan tidak diabaikan, terutama bagi pelaku usaha dompeng.

“Pengusaha dompeng perlu diajari dan diarahkan supaya tidak membuang limbah ke sungai, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak terdampak,” katanya.

Dengan berbagai masukan yang masuk, Satgas kini berada di persimpangan antara penegakan hukum dan realitas sosial di lapangan. Satu hal yang pasti, pergerakan sudah dimulai—dan publik kini menunggu, sejauh mana penindakan benar-benar akan dilakukan terhadap praktik PETI yang selama ini terus menggurita. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: