Resmi Kantongi SK HGU Kementrian ATR/BPN, PT. BSP Tbk Amankan Aset Dari Penggarap Untuk Konversi Lahan Sawit

/ Rabu, 15 Juli 2026 / 13.10.00 WIB

 POSKOTASUMATERA.COM - Asahan - Langkah strategis dan tegas kini diambil oleh puhak manajemen perusahaan perkebunan PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) Kisaran.

Perusahaan perkebunan raksasa ini resmi memulai proses konversi komoditas besar besaran dari tanaman karet beralih ke tanaman kelapa sawit di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Divisi II Tanah Raja seluas lebih kurang 700 hektar.

​Tahapan awal konversi ini ditandai dengan pembuatan parit isolasi di batas wilayah konsesi. Langkah tegas ini diambil menyusul terbitnya legalitas hukum terbaru dari pemerintah pusat.

​Legalitas Sah : SK Pembaruan HGU Telah Terbit

​Manager Social Security & Partnership (SS & P) PT BSP Tbk Kisaran, Al Haris Nasution menegaskan bahwa perusahaan bergerak di atas landasan hukum yang mutlak.

Kementerian ATR/BPN telah resmi menerbitkan SK Pembaruan HGU PT. BSP Tbk pada pertengahan Juli 2026.

​Saat ini perusahaan hanya tinggal menunggu terbitnya sertifikat fisik dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Artinya, secara hukum dan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. PT.BSP Tbk Kisaran telah memiliki legalitas yang sah dan absolut atas lahan tersebut," ujar Al Haris dengan tegas, Rabu (15/7/2026).

Ditambahkannya, beberapa hari sebelumnya, sempat muncul aksi penolakan dari kelompok penggarap lahan ilegal yang menduduki kawasan HGU perusahaan. 

Guna mengantisipasi gesekan dan memastikan operasional berjalan lancar, manajemen menurunkan tim pengawalan berskala besar untuk menjaga alat berat yang bekerja di lapangan, katanya.

​Sebanyak 280 personel gabungan dikerahkan ke lokasi. Kekuatan ini terdiri dari jajaran staf, karyawan, tim security, para asisten, manajer PT BSP, serta didukung penuh oleh tiga serikat pekerja yang bernaung di bawah perusahaan, yakni FSPPP KSPSI 1973,SBSI serta SPSI. 

​Pengawalan ketat ini ditujukan untuk memutus blokade kelompok penggarap yang selama ini melarang pembuatan parit isolasi. 

"Dengan terbitnya SK HGU yang baru, manajemen PT BSP berkomitmen untuk mengoptimalkan produktivitas lahan sekitar 700 hektar tersebut demi keberlangsungan bisnis perusahaan dan kesejahteraan ribuan karyawan yang menggantungkan hidup disana, " pungkas Haris. (PS/Joko)

Komentar Anda

Terkini: