POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS (30) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di Jalan Merdeka, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Selasa (21/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah personel Satreskrim menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan LS, polisi menyita 1 lembar nomor keluar, 1 buku tafsir mimpi, 1 lembar rekap tebakan nomor, serta uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan adanya aktivitas perjudian konvensional jenis togel putaran Sydney, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar AKP Hitler Hutagalung.
Dalam pemeriksaan awal, LS mengakui berperan sebagai penjual nomor togel. Ia mengungkapkan memperoleh keuntungan sekitar 5 persen dari setiap pemasangan nomor oleh para pemain.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Humbahas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian yang lebih luas.
AKP Hitler Hutagalung mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berkolaborasi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," katanya.
Ia berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum. (PS/B.Nababan)
