POSKOTASUMATERA-COM-BATURAJA - Sidang Lanjutkan Perkara No.9 sengketa tanah Desa Mendayun yang terindikasi di jual oknum Kades Mendayun dan perangkapnya serta Tergugat di buka secara umum oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Ibu Emma Yosephine Sinaga,SH Mkn hari Kamis tgl 23/07/2026.
Ketua Pengadilan Negeri Baturaja memperkenalkan saksi-saksi dari Tergugat dan langsung di ambil sumpah mengunakan Kitab suci Al-Qur’an.
Tergugat sebanyak 14 pengarap menghadirkan sebanyak 6 orang Saksi.Untuk saksi hadir dihadirkan 2 orang saksi dan sisa dihadirkan pada sidang berikutnya . saksi pertama dari Tergugat di tanya pengacara penggugat tentang menanyakan tentang objek tanah yang sengketakan saksi mengetahui sejak tahun 1990 dan saksi tinggal tidak jauh dari objek lahan sengketa.
Saksi mendapat informasi lahan garapan sawah pada waktu kades ibu Asmawati untuk mengarap tanah di kenakan biayakan 500 ribu dan di kasih surat. dan saksi tidak ambil karena kendala dana.
Lahan tersebut rawa yang di tumbuhi kayu gelam untuk membuka lahan sawah Lebak petani semenjak Pak Mustopa mendirikan pesantren tahun 1995 dan setelah itu pindah ke OKI ,ucapnya.
Selanjutnya dihadirkan saksi ke 2 bapak Wardi setelah di cercah pertanyaan oleh hakim pada umumnya sama. saksi ke dua dapat informasi lahan garapan pada waktu Kades Nasrudin tahun 2014-2017
Setelah mendengarkan para saksi tergugat majlis hakim akan menganalisa serta meneliti surat tanah yang ada maka sidang hari ini di tutup dan di lanjutkan pada hari kamis tgl 30/07/2026 untuk menghadirkan saksi tergugat berikutnya.
Pada hari yang selesai sidang pengacara penggugat Rumzi,SH.MH, dan Solehan,SH,MH menjelaskan ” Itu hak tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi beberapa argumen yang dimiliki itu sah-sah saja
Lanjutnya kami juga mempunyai argumen yang kuat tanah yang dimiliki klien kami dengan surat – surat SKT tahun 1988 sedang para tergugat pada umum surat yang mereka miliki di atas tahun 2000 an. Dan selanjutnya untuk menganalisa serta memutuskan seluruh surat – surat yang ada itu hak dari pada majlis hakim,tutupnya
(PS/RUSLAN)
