POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Tim kuasa hukum Hendra Yanto Dly alias Fuso meminta Kapolres Mandailing Natal melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang berujung pada penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di Kecamatan Siabu.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Andri Irama Daulay, S.H.I. dan Muhammad Sulaiman Harahap, S.H. yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedur dalam penanganan perkara, meski mereka menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum.
Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 10 Juni 2026 di Kecamatan Siabu dan melahirkan dua laporan polisi.
Laporan pertama dibuat oleh Hendra Yanto Dly melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VI/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Dalam laporannya, Hendra mengaku menjadi korban pemukulan, pendorongan, dan pencekikan yang mengakibatkan dirinya mengalami sejumlah luka.
Sementara itu, Nurhayati NST juga melaporkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/VI/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan tersebut dijelaskan korban diduga dicekik dan diayunkan senjata tajam jenis cerurit ke arah kepala.
Dalam perkembangan penyidikan, Hendra kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Andri Irama Daulay, S.H.I. mengatakan kliennya merasa justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, keberadaan laporan polisi yang dibuat Hendra menunjukkan bahwa penyidik perlu melihat keseluruhan rangkaian kejadian secara utuh.
"Klien kami juga membuat laporan polisi karena merasa menjadi korban pengeroyokan. Oleh sebab itu kami berharap penyidik memeriksa kedua laporan tersebut secara objektif dan berimbang sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap," ujar Andri.
Selain itu, Andri mempertanyakan prosedur penetapan tersangka dan penangkapan terhadap kliennya.
Ia menjelaskan, Hendra dilaporkan pada 11 Juni 2026 dan kemudian dijemput pada 16 Juni 2026. Namun, menurutnya, sebelum tindakan penangkapan dilakukan, kliennya maupun pihak keluarga tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan, surat panggilan pertama, maupun surat panggilan kedua sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Penangkapan.
"Kami tidak mempermasalahkan hak penyidik untuk memproses suatu perkara. Yang menjadi perhatian kami adalah dugaan tidak dipenuhinya prosedur hukum dalam proses penetapan tersangka dan penangkapan klien kami," katanya.
Andri juga mengaku keluarga tidak diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan saat Hendra dibawa dari rumah menuju Polsek Siabu. Surat tersebut, menurutnya, baru diperlihatkan setelah kliennya berada di kantor polisi.
Menurut Andri, ketika dirinya mendatangi Polsek Siabu pada 17 Juni 2026, kliennya sudah berada di dalam sel tahanan. Namun saat status hukumnya ditanyakan kepada penyidik, pihak kepolisian disebut menyampaikan bahwa Hendra tidak dilakukan penahanan.
"Kalau memang tidak ditahan, apa dasar hukum klien kami ditempatkan di dalam sel? Hal-hal seperti ini yang menurut kami perlu mendapat perhatian," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Hendra merupakan pasien stroke yang masih menjalani pengobatan dan berada dalam pengawasan dokter spesialis saraf.
Sementara itu, Muhammad Sulaiman Harahap, S.H. menyayangkan proses penanganan perkara yang menurutnya berlangsung sangat cepat setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2026/SPKT/Polsek Siabu/Polres Madina/Polda Sumut tertanggal 11 Juni 2026.
Menurutnya, hanya berselang lima hari, tepatnya pada 16 Juni 2026, Hendra telah dijemput dan ditangkap. Padahal, berdasarkan keterangan klien dan keluarganya, sebelum penangkapan dilakukan mereka tidak pernah menerima surat panggilan sebagai saksi maupun dokumen hukum lainnya.
"Yang kami sesalkan, klien kami ditangkap hanya lima hari setelah laporan polisi dibuat. Berdasarkan keterangan klien dan keluarganya, sebelum penangkapan tidak pernah ada surat panggilan sebagai saksi, tidak pernah diperlihatkan surat penetapan tersangka, surat perintah dimulainya penyidikan, surat perintah penangkapan maupun surat penahanan pada saat penjemputan," ujar Muhammad Sulaiman.
Ia menuturkan, Hendra yang masih menjalani pemulihan akibat stroke dijemput oleh sekitar delapan personel kepolisian dan kemudian ditempatkan di dalam sel.
"Perkara ini berawal dari laporan masyarakat, bukan peristiwa tertangkap tangan. Menurut kami, semestinya penyidik terlebih dahulu memanggil terlapor sebagai saksi agar yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan terkait laporan yang dialamatkan kepadanya. Klien kami merupakan pasien stroke yang masih dalam tahap pemulihan sehingga cara penanganan seperti itu patut menjadi perhatian," katanya.
Muhammad Sulaiman juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, Hendra bersama anaknya justru merasa menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian, anak Hendra yang masih berstatus anak mengaku dikejar dan diancam akan dibunuh oleh salah seorang pihak yang terlibat. Mendengar hal itu, Hendra mendatangi lokasi untuk mencari penjelasan.
"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari klien, saat berada di lokasi justru kepala anak klien kami dipukul sehingga terjadi perkelahian. Klien kami yang masih dalam masa pemulihan akibat stroke mengaku mengalami sejumlah luka. Dalam situasi itu, klien kami melakukan pembelaan diri menggunakan parang yang menurut keterangannya memang dibawa karena baru pulang dari sawah," jelasnya.
Ia menambahkan, sekitar pukul 19.30 WIB, salah seorang pelapor berinisial S, menurut keterangan kliennya, kembali mendatangi rumah Hendra. Peristiwa tersebut menjadi dasar lahirnya laporan yang dibuat Hendra dan istrinya di Polres Mandailing Natal terkait dugaan tindak pidana yang mereka alami.
Muhammad Sulaiman juga mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuat kliennya di Polres Mandailing Natal.
"Kami berharap seluruh laporan diproses secara profesional dan proporsional sehingga tidak menimbulkan kesan adanya disparitas dalam penegakan hukum. Klien kami juga menyampaikan bahwa setelah kejadian pihak pelapor masih dapat beraktivitas, sedangkan klien kami justru mengalami sejumlah luka hingga tidak dapat beraktivitas seperti biasa," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, setelah Hendra keluar dari Polsek Siabu, penyidik baru mengirimkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan bertanggal 18 Juni 2026. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat perhatian untuk memastikan kesesuaian administrasi penyidikan.
Di penghujung keterangannya, Muhammad Sulaiman menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, namun kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil, mengingat para pihak masih memiliki hubungan keluarga. Kami juga berharap laporan yang dibuat Hendra Yanto Daulay beserta keluarganya di Polres Mandailing Natal mendapat perhatian dan percepatan penanganan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. Kepolisian memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang," tutup Muhammad Sulaiman. (PS/210)

