POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi menahan seorang pria berinisial SL (27), warga Desa Sibual-buali, Kecamatan Ulu Barumun. Pria tersebut ditangkap setelah tertangkap tangan mencuri puluhan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT Barapala.
Penahanan tersangka dibenarkan oleh Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi pada Minggu (2/8/2026).
AKP Irwansah menjelaskan, penangkapan berawal dari aksi kepergok yang terjadi di area perkebunan PT Barapala, tepatnya di Divisi II Blok F 24, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, pada Kamis (30/7/2026) sore sekira pukul 17.30 WIB.
"Tersangka diamankan saat sedang mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi memakai keranjang kayu," ujar AKP Irwansah.
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pihak manajemen perusahaan. Manager Kebun PT Barapala, Marhum Berutu, bersama timnya langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Pihak manajemen PT Barapala kemudian memberikan kuasa untuk membuat Laporan Polisi secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat (31/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya: 49 Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dengan berat total 1.100 kg (sekitar 1,1 ton), 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, dan 1 buah keranjang angkut yang terbuat dari olahan kayu dan karet.
Akibat perbuatan tersangka, PT Barapala mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 3.190.000.
Setelah menerima laporan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pembuatan administrasi penyidikan (mindik), hingga pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka.
"Saat ini tersangka sudah resmi dilakukan penahanan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama/bersekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g jo Pasal 20 huruf (b) dan (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (PS/SAHAT)