Deddy Sitorus Tegaskan Pemahaman Fungsi Wakil Kepala Daerah Kunci Mencegah Konflik Pemerintahan

/ Minggu, 02 Agustus 2026 / 08.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS – Kembali lagi Pernyataan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengenali kedudukan dan kewenangan wakil kepala daerah kembali menjadi perhatian publik setelah cuplikan video penyampaiannya beredar luas di berbagai platform media sosial. 

Dalam forum diskusi tersebut, Deddy menekankan pentingnya setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah memahami peran konstitusional masing-masing agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, harmonis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Deddy, salah satu penyebab munculnya konflik di sejumlah pemerintahan daerah adalah masih adanya perbedaan pemahaman mengenai fungsi dan batas kewenangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

"Kalau Wakil Kepala Daerah tidak tahu apa fungsi dan kewenangannya, lebih baik mundur saja," ujar Deddy dalam forum tersebut.

Deddy berpendapat bahwa seluruh konsekuensi mengenai pembagian tugas dan kewenangan seharusnya telah dipahami oleh setiap pasangan calon sebelum mengikuti pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, ketika seseorang memutuskan maju sebagai wakil kepala daerah, ia telah mengetahui bahwa sistem pemerintahan daerah menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kendali pemerintahan, sedangkan wakil kepala daerah menjalankan fungsi membantu, mendampingi, memberikan pertimbangan, serta melaksanakan tugas yang didelegasikan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, Deddy menilai tidak tepat apabila setelah dilantik masih muncul polemik mengenai kewenangan yang sejak awal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wakil Kepala Daerah Bukan Pusat Kekuasaan Kedua : 

Dalam penjelasannya, Deddy menyebutkan bahwa secara konseptual jabatan wakil kepala daerah merupakan leader in waiting, yaitu pemimpin yang dipersiapkan untuk menggantikan kepala daerah apabila berhalangan tetap, cuti, atau sesuai mekanisme yang diatur oleh undang-undang.

Menurutnya, konsep tersebut menunjukkan bahwa wakil kepala daerah merupakan pendamping kepala daerah, bukan pusat kekuasaan kedua dalam pemerintahan.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila kewenangan wakil kepala daerah diperluas tanpa batas yang jelas, maka potensi terjadinya dualisme kepemimpinan justru akan semakin besar. "Kalau kewenangannya ditambah terus, apakah tidak akan semakin banyak konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah?" ujarnya.

Sejalan dengan Ketentuan Undang-Undang : 

Pandangan Deddy tersebut sejalan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas tertentu, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, memantau serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dapat diatur lebih lanjut melalui penugasan dari kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Deddy menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, tetapi lebih ditentukan oleh kemampuan membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi di dalam pemerintahan.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat memilih pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai satu kesatuan kepemimpinan. Oleh sebab itu, yang diharapkan masyarakat adalah kerja sama yang solid dalam menjalankan visi dan misi pembangunan, bukan munculnya konflik internal yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Menurut Deddy, loyalitas terhadap amanah jabatan, penghormatan terhadap aturan hukum, serta pemahaman yang utuh mengenai fungsi masing-masing merupakan fondasi penting untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dan profesional.

Pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari diskusi publik mengenai hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di satu sisi, terdapat pandangan bahwa batas kewenangan telah diatur secara jelas dalam undang-undang, sementara di sisi lain, keberhasilan pemerintahan tetap memerlukan komunikasi yang baik, saling menghormati, dan kerja sama antara kepala daerah dan wakil kepala daerah demi kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, pesan utama yang disampaikan Deddy Sitorus bukan semata mengenai batas kewenangan, melainkan pentingnya setiap pejabat publik memahami kedudukan konstitusionalnya, menaati ketentuan hukum, dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun politik. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: