Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianto Tegaskan Tangkap Pelaku Pembakar Lahan,Pantau Melalui Drone

/ Sabtu, 08 Agustus 2026 / 21.20.00 WIB



POSKOTASUMATERA COM

OGAN ILIR, — Mengantisipasi meluasnya titik api dan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. memimpin apel kesiapsiagaan bersama personel Satreskrim, Satintelkam, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Indralaya serta Polsek Pemulutan, Sabtu (8/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Apel tersebut merupakan langkah dalam meningkatkan kesiapsiagaan personel menghadapi potensi karhutla, khususnya di sejumlah wilayah yang dianggap rawan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Dalam arahannya, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menekankan kepada seluruh personel agar meningkatkan deteksi dini terhadap aktivitas masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain melakukan patroli hunting di daerah-daerah rawan, personel juga dikerahkan untuk melakukan patroli udara menggunakan drone. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan pemantauan sekaligus memudahkan petugas mendeteksi keberadaan titik api di lokasi yang sulit dijangkau melalui patroli darat.

“Lakukan deteksi dini dan pemantauan secara maksimal. Apabila ditemukan titik api, segera lakukan pengecekan dan penanganan agar tidak sampai meluas,” tegas Kapolres Ogan Ilir.

Kapolres juga memberikan penekanan khusus terhadap penindakan hukum. Personel diminta tidak ragu mengambil tindakan apabila ditemukan adanya dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Apabila ditemukan pelaku pembakaran, segera tangkap, kumpulkan barang bukti dan periksa saksi-saksi. Proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara profesional,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Upaya patroli darat dan udara tersebut diharapkan mampu mempercepat deteksi keberadaan titik api sekaligus mencegah meluasnya kebakaran.

Polres Ogan Ilir berkomitmen melakukan pencegahan dan penanganan karhutla secara maksimal, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: