Komisi II DPR RI Deddy Sitorus: "Wakil Kepala Daerah yang Tidak Paham Fungsi Dan Kewenangannya Lebih Baik Mundur"

/ Sabtu, 01 Agustus 2026 / 19.58.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS – Pernyataan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengenai kedudukan dan kewenangan Wakil Kepala Daerah menjadi perhatian publik. Dalam sebuah forum diskusi yang videonya beredar luas di media sosial, Deddy menegaskan bahwa seorang wakil kepala daerah harus memahami batas fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Deddy, persoalan mengenai pembagian kewenangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah semestinya sudah dipahami sejak awal sebelum pasangan calon memutuskan maju dalam Pilkada.

"Kalau Wakil Kepala Daerah tidak tahu apa fungsi dan kewenangannya, Pak/Ibu mundur saja. Karena persoalan itu seharusnya sudah selesai ketika mencalon," tegas Deddy.

Ia menilai, apabila setelah dilantik masih terjadi perdebatan mengenai kewenangan, maka hal itu menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami sistem pemerintahan daerah.

Deddy menjelaskan bahwa secara konseptual jabatan wakil kepala daerah merupakan leader in waiting, yaitu pemimpin yang dipersiapkan untuk menggantikan kepala daerah apabila berhalangan atau mendapat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, wakil kepala daerah memang memiliki tugas membantu kepala daerah, bukan menjalankan pemerintahan secara terpisah.

"Kalau semua ingin kewenangan yang sama, bagaimana mungkin sistem pemerintahan berjalan? Justru akan muncul dualisme kepemimpinan dan konflik yang semakin besar," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang telah mengatur secara jelas posisi kepala daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan wakil kepala daerah menjalankan fungsi membantu, mendampingi, memberikan saran, dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala daerah.

Deddy juga mengatakan bahwa apabila setiap wakil kepala daerah memahami filosofi tersebut, maka konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak perlu terjadi.

"Kalau memahami batas kewenangan, tidak akan ada konflik. Wakil memang membantu dan menggantikan bila dibutuhkan. Itulah konsepnya," katanya.

Lebih lanjut, ia menilai jabatan wakil kepala daerah merupakan bagian dari proses kaderisasi kepemimpinan. Karena itu, seorang wakil seharusnya menunjukkan loyalitas, kesabaran, dan kinerja sebagai bekal untuk memperoleh kepercayaan masyarakat pada periode berikutnya.

Menurut Deddy, ambisi politik tidak boleh mengalahkan etika pemerintahan maupun komitmen yang telah dibangun ketika pasangan kepala daerah maju bersama dalam Pilkada.

Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai pandangan Deddy menjadi pengingat bahwa setiap pejabat publik harus memahami tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya sesuai aturan hukum. 

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai hubungan harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap harus dibangun melalui komunikasi yang baik agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Pernyataan Anggota Komisi II DPR RI itu pun kembali membuka diskusi mengenai pentingnya memahami batas kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan efektif, profesional, dan terhindar dari konflik internal. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: