Pemberitaan HUT Ke-23 Humbahas Dinilai Terlalu Menghakimi, Dugaan Kelalaian Panitia Diminta Dibuktikan Dengan Fakta Dan Dasar Hukum

/ Sabtu, 01 Agustus 2026 / 15.09.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Pemberitaan yang dimuat MediaSumut24.com pada 1 Agustus 2026 berjudul "Panitia HUT ke-23 Humbahas Diminta Minta Maaf: Kelalaian Protokol Timbulkan Polemik, Sekda Dampingi Bupati Dinilai Tak Sesuai UU" menuai tanggapan dari sejumlah pemerhati pemerintahan, tokoh masyarakat, dan kalangan yang mengikuti jalannya peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan.

Mereka menilai pemberitaan tersebut lebih banyak membangun opini yang mengarah pada penghakiman terhadap panitia penyelenggara dibanding menyajikan fakta yang telah diverifikasi secara menyeluruh. 

Menurut mereka, dalam kaidah jurnalistik maupun prinsip negara hukum, setiap dugaan kesalahan atau pelanggaran harus didasarkan pada bukti, hasil klarifikasi, serta dasar hukum yang jelas, bukan semata-mata penilaian sepihak.

Sorotan utama dalam pemberitaan tersebut adalah dugaan kelalaian panitia, mulai dari perbedaan busana antara Bupati dan Wakil Bupati, susunan acara yang disebut tidak diawali doa, hingga kehadiran Sekretaris Daerah yang mendampingi Bupati pada penandatanganan prasasti dan penanaman pohon yang disebut "tidak sesuai Undang-Undang".

Namun hingga berita dipublikasikan, tidak dijelaskan secara rinci undang-undang apa yang dimaksud, pasal mana yang dilanggar, maupun ketentuan hukum yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.

Menurut pemerhati administrasi pemerintahan, penyebutan adanya pelanggaran hukum tanpa menguraikan norma hukumnya dapat menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Dalam praktik hukum, setiap tuduhan terhadap pejabat maupun penyelenggara pemerintahan wajib disertai dasar hukum yang konkret agar informasi yang disampaikan tidak berubah menjadi opini.

Polemik tersebut muncul setelah pelaksanaan rangkaian HUT ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan yang berlangsung di kawasan Perkantoran Bukit Inspirasi Dolok Sanggul dan diberitakan pada 1 Agustus 2026.

Perayaan tersebut melibatkan ribuan peserta yang terdiri dari seluruh kecamatan, organisasi perangkat daerah, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, pelajar, ASN, TNI, Polri, serta masyarakat umum.

Sejumlah kalangan menilai pemberitaan tersebut lebih banyak mengangkat dugaan kekeliruan teknis dibanding memberikan gambaran utuh mengenai keseluruhan pelaksanaan HUT yang berlangsung sukses dan mendapat partisipasi luas dari masyarakat.

Menurut mereka, apabila memang ditemukan kekurangan dalam penyelenggaraan, hal tersebut tetap layak disampaikan kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial. Namun penyampaiannya harus dilakukan secara proporsional, berimbang, serta disertai ruang klarifikasi dari pihak yang diberitakan.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, media berkewajiban melakukan verifikasi informasi, menguji kebenaran fakta, serta menerapkan asas cover both sides agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh, bukan hanya dari satu sudut pandang.

Pemerhati pemerintahan menjelaskan bahwa apabila terdapat dugaan kesalahan protokoler maupun administrasi dalam pelaksanaan HUT, mekanisme yang tepat adalah melakukan klarifikasi kepada panitia, meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah, kemudian membandingkannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan bahwa panitia harus meminta maaf kepada masyarakat ataupun Wakil Bupati seharusnya lahir setelah adanya evaluasi resmi berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan asumsi atau pendapat narasumber tertentu.

Demikian pula mengenai dugaan pelanggaran keprotokolan, seharusnya dijelaskan secara rinci regulasi yang dijadikan dasar, termasuk pasal maupun ketentuan yang dianggap dilanggar, sehingga masyarakat dapat menilai persoalan tersebut secara objektif.

Perbedaan Busana Belum Tentu Menjadi Bukti Kelalaian

Pemberitaan juga menyoroti perbedaan pakaian antara Bupati dan Wakil Bupati dalam salah satu rangkaian kegiatan HUT. "Namun sejumlah pemerhati menilai bahwa perbedaan busana tidak dapat langsung dijadikan indikator adanya pengabaian terhadap Wakil Bupati ataupun bukti bahwa panitia melakukan kelalaian.

Dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, perubahan teknis, penyesuaian jadwal, komunikasi internal, maupun dinamika lapangan merupakan hal yang dapat terjadi. Karena itu, penilaian terhadap suatu peristiwa seharusnya dilakukan setelah seluruh kronologi, dokumen, serta penjelasan dari pihak terkait diperoleh secara lengkap.

Kekurangan Teknis Tidak Otomatis Menjadi Pelanggaran Hukum : 

Mengenai tidak adanya doa pembukaan yang disebut sebagai pelanggaran tata upacara, sejumlah pemerhati administrasi menilai bahwa apabila hal tersebut benar terjadi, maka lebih tepat dikategorikan sebagai kekurangan teknis pelaksanaan yang menjadi bahan evaluasi panitia.

Kekurangan teknis tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum ataupun bukti bahwa seluruh panitia bekerja secara tidak profesional tanpa melalui proses evaluasi yang objektif.

Tokoh masyarakat berharap polemik ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. Panitia penyelenggara tetap perlu melakukan evaluasi terhadap setiap kekurangan agar penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ke depan semakin baik.

Di sisi lain, media massa juga diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, hak jawab, serta dasar hukum yang jelas sebelum menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran.

Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Namun kritik yang kuat adalah kritik yang dibangun di atas fakta, data, bukti, dan ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pemberitaan tidak hanya membentuk opini, tetapi juga memberikan pendidikan hukum, pencerahan, dan informasi yang objektif kepada masyarakat. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: