Pemkab Humbang Hasundutan Beri Penjelasan Atas Polemik Pemberitaan HUT ke-23: "Evaluasi Penting, Namun Harus Berdasarkan Fakta Dan Regulasi"

/ Sabtu, 01 Agustus 2026 / 14.34.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Polemik pemberitaan mengenai pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dimuat salah satu media daring terus menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai isu yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan penjelasan melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab Humbang Hasundutan, Syahrizal Simamora, dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sabar Purba.

Keduanya menegaskan bahwa setiap kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Namun, penyampaiannya diharapkan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, keberimbangan, serta didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika jurnalistik.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut pendampingan Sekretaris Daerah dalam salah satu rangkaian acara HUT ke-23 dinilai "tidak sesuai Undang-Undang", Kepala Bagian Hukum Setdakab Humbang Hasundutan, Syahrizal Simamora, mengaku belum mengetahui dasar hukum yang dimaksud.

"Saya kurang mengetahui undang-undang mana yang dimaksud telah dilanggar. Sepengetahuan saya, Wakil Bupati juga hadir dalam kegiatan tersebut. Mengenai mengapa Sekretaris Daerah ikut mendampingi atau menandatangani pada salah satu rangkaian acara, sepanjang yang saya pahami tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur bahwa hanya pejabat tertentu yang dapat melakukannya. Hal itu dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan mekanisme penyelenggaraan kegiatan," ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat penilaian bahwa suatu tindakan tidak sesuai dengan peraturan, maka seharusnya disertai penjelasan mengenai ketentuan hukum yang menjadi dasar penilaian tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

Syahrizal juga menanggapi sorotan mengenai perbedaan kostum antara Bupati dan Wakil Bupati. Menurutnya, hal tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan yang harus berujung pada tuntutan permintaan maaf.

"Pelaksanaan HUT daerah bukanlah yang pertama kali dilaksanakan. Kalau persoalan kostum atau ada yang terlupa, menurut saya itu hal yang manusiawi. Saya pribadi tidak melihat adanya kondisi yang mengharuskan panitia meminta maaf secara resmi hanya karena persoalan tersebut," katanya.

Meski demikian, ia berharap seluruh pihak menjadikan dinamika yang terjadi sebagai bahan evaluasi bersama.

"Semoga ke depan setiap kegiatan pemerintah dipersiapkan lebih matang, koordinasi semakin baik, sehingga tidak menimbulkan kesan yang kurang baik di hadapan masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Humbang Hasundutan, Sabar Purba, menjelaskan bahwa pelaksanaan HUT ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan telah disusun dan dilaksanakan sesuai mekanisme penyelenggaraan yang berlaku.

Ia menerangkan bahwa rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian dilanjutkan dengan puncak perayaan di Lapangan Kantor Bupati Bukit Inspirasi.

"Pelaksanaan perayaan HUT ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Seluruh rangkaian kegiatan telah dipersiapkan melalui koordinasi panitia dan perangkat daerah terkait," ujar Sabar Purba.

Menanggapi isu mengenai undangan kepada Wakil Bupati, Sabar Purba menjelaskan bahwa informasi mengenai rangkaian kegiatan telah disampaikan melalui jalur kedinasan.

"Rangkaian kegiatan beserta informasi pelaksanaannya telah disampaikan melalui ajudan maupun staf di Kantor Wakil Bupati sesuai mekanisme koordinasi yang berlaku," jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bertindak sebagai penyelenggara. Karena itu, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diberikan surat undangan sebagaimana tamu undangan lainnya.

"Yang mengundang adalah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Oleh karena itu, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, maupun pimpinan OPD bukan pihak yang menerima undangan karena merupakan bagian dari unsur penyelenggara kegiatan," katanya.

Menurut Sabar Purba, undangan resmi justru disampaikan kepada para tamu dari luar unsur penyelenggara, antara lain unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, instansi vertikal, BUMN, BUMD, tokoh masyarakat dari dalam maupun luar daerah, para mantan Bupati dan Wakil Bupati, kalangan swasta, serta tamu kehormatan lainnya.

Baik Syahrizal Simamora maupun Sabar Purba menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, mereka berharap setiap penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan disampaikan berdasarkan fakta yang utuh, didukung data, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberimbangan.

Menurut keduanya, apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.

"Kami terbuka terhadap setiap masukan yang konstruktif. Yang terpenting, seluruh evaluasi dilakukan secara objektif agar ke depan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan semakin baik, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Sabar Purba. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: