Penertiban PETI Madina Dimulai, Kapolres Tekankan Pendekatan Humanis dan Jaga HAM

/ Selasa, 04 Agustus 2026 / 21.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal resmi dimulai. Aparat bersama pemerintah daerah menegaskan langkah ini akan dilakukan secara bertahap, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, kepada wartawan poskotasumatera.com saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Persamaan Persepsi dan Tindak Lanjut Penanganan Penertiban PETI di Aula Kantor Bupati Madina, Selasa (4/8/2026).

Sebagai pembina Satgas, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menuntaskan aktivitas tambang ilegal di Madina dengan cara yang tidak melanggar aturan hukum maupun HAM.

“Kami berkomitmen bekerja sama dengan Forkopimda dan seluruh pihak untuk menuntaskan PETI di Madina. Namun, langkah yang diambil tetap humanis dan tidak melanggar HAM,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat, penertiban akan dilakukan melalui dua tahapan, yakni preventif dan represif. Pada tahap awal, Satgas akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku tambang ilegal agar menghentikan aktivitasnya secara sukarela.

Tahap preventif dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 13 Agustus 2026. Sementara itu, penindakan tegas akan dilakukan pada tahap represif yang dimulai 18 hingga 30 Agustus 2026.

“Setiap tahapan akan dievaluasi bersama oleh kepala sub-satgas dan Bupati untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif,” jelasnya.

Kapolres berharap pendekatan ini dapat diterima masyarakat, mengingat pemerintah daerah juga tengah menyiapkan alternatif mata pencaharian agar warga tidak lagi bergantung pada aktivitas tambang ilegal.

Ia juga mengingatkan para pemodal dan pihak yang berada di balik aktivitas PETI agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi memperhatikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

“Penambangan ini untuk mencari nafkah, bukan untuk mencari kekayaan. Kami ingatkan para pemodal dan pihak di belakangnya agar memperhatikan keselamatan manusia dan lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, jika tidak dikendalikan, aktivitas PETI berpotensi merusak alam sekaligus mengancam keberlangsungan hidup masyarakat itu sendiri.

“Jangan sampai kegiatan ini merusak lingkungan dan justru menghancurkan mata pencaharian masyarakat. Kami harapkan semua pihak mematuhi aturan hukum dan mengikuti edukasi dari Satgas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PETI yang dipimpin oleh Wakapolres Madina sebagai ketua. Pembentukan ini menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan secara terstruktur di lapangan.

Dengan dimulainya tahapan ini, publik kini menanti pelaksanaan penertiban PETI di lapangan, yang diharapkan berjalan seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. (PS/210)

Komentar Anda

Terkini: