POSKOTASUMATERA.COM – TAPSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, yang digelar di Aula KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Sipirok, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Pemutakhiran data dilakukan untuk menyesuaikan data pemilih dengan dinamika kependudukan, sehingga informasi mengenai pemilih dapat terus diperbarui, dicermati dan diselaraskan dengan kondisi administrasi kependudukan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 229.730 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 114.414 pemilih perempuan dan 115.316 pemilih laki-laki.
Angka tersebut bukan sekadar statistik kependudukan, tetapi menjadi bagian dari instrumen penting dalam mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, proses pencermatan serta pemutakhiran secara berkala menjadi penting untuk meminimalkan potensi data ganda, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat maupun persoalan administrasi lainnya.
Dalam pelaksanaan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan hadir menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses rekapitulasi dan penetapan PDPB berlangsung secara terbuka serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat pleno terbuka Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan rekomendendasi untuk perbaikan terkait data anomali seperti data pemilih yang meninggal, dimana jika data tersebut di temukan tanpa bukti penduduk diharapkan data-data di susun dalam matriks agar disampaikan secara dinas ke Dukdikcapil Kabupaten Tapanuli Selatan agar menyurati kepala desa/lurah untuk mengeluarkan Suket meninggal, data alih status Sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, data pindah domisili.
Bawaslu juga memberikan masukan terhadap Pemutahiran data di lakukan di desa-desa yang berbatasan dengan kabupaten tetangga, desa desa yang terdampak bencana tahun 2025 dan desa-desa yang dekat dengan perusahan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah kabupaten Tapanuli Selatan.
Sebelumnya dari hasil uji petik PDPB di beberapa desa ditemukan 34 (tiga puluh empat) pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar di Sidalih, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten Tapanuli Selatan dan sudah ditindaklanjuti pada hasil rekapitulasi dan penetapan PDPB triwulan III sudah disinkronkan ke Sidalih namun terdapat 2 (dua) pemilih yang tidak bisa disinkronkan ke Sidalih karena persyaratan tidak terpenuhi.
Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tahapan pemutakhiran data berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat pleno turut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Vernando Maruli Aruan, S.T., selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), bersama jajaran staf Bawaslu. Hadir pula perwakilan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan beserta jajaran sekretariat.
Selain unsur penyelenggara pemilu, kegiatan tersebut juga dihadiri Danramil Sipirok, utusan Kapolres Tapanuli Selatan serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tapanuli Selatan. Kehadiran lintas lembaga ini memperlihatkan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data kependudukan dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih.
Melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan terus menghasilkan data yang semakin akurat, mutakhir, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bawaslu Tapanuli Selatan juga terus menjalankan fungsi pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas tahapan pemilu sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih tetap terlindungi. (PS/BERMAWI)
.jpg)