POSKOTASUMATERA.COM-PADANGLAWAS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Lawas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padamg Lawas untuk mengindahkan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Tentang Penertiban ASN di Jam Kerja. Demikian disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Agus Saleh Saputra Daulay,SH kepada Poskotasumatera.com, Selasa (15/9/2026).
"Mari kita indahkan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Tentang Penertiban ASN di Jam Kerja," ujar Agus.
Kemudian Agus menyampaikan, merujuk pada langkah penegakan disiplin, Satpol PP untuk memastikan ASN mematuhi jam kerja dan regulasi yang berlaku.
Ditambah, kebijakan ini merupakan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2022 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Sehingga sesuai arahan Bapak Bupati, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan Padang Lawas Maju, seluruh ASN dilingkungan Pemda Kab. Padang Lawas harus mempedomaninya, dan OPD teknis harus melaksankan Surat Edaran ini," tegas Agus.
Adapun, Surat Edaran Bupati Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE Nomor 4503 Tahun 2026 TENTANG PENERTIBAN ASN DI JAM KERJA.
Setiap ASN di lingkungan pemerintah daerah dilarang berada di tempat umum pada jam kerja, kecuali menjalankan tugas kedinasan".
Dalam rangka menegakkan dan melaksanakan peraturan daerah tersebut diatas diminta kepada :
1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran agar aktif melakukan razia penertiban ASN yang berkeliaran di tempat-tempat umum seperti warung, pusat perbelanjaan dan sebagainya pada saat Jam Kerja dan selanjutnya agar dilaporkan kepada Sekertaris Daerah;
2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia agar memberikan pembinaan dan tindakan hukuman disiplin kepada ASN yang terjaring Rajia;
3. Pimpinan OPD dan pimpinan Unit Kerja agar memantau ASN di unit masing-masing secara berjenjang pada saat jam kerja dan memberi izin secara tertulis jika ASN tersebut melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor;
4. Semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk mematuhi surat edaran ini.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, Camat, dan Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. (PS/SAHAT)