Plt Bupati Labuhanbatu Dinilai Langgar Hukum, Pertahankan Ahmad Muflih Sebagai 'Sekda Ilegal'

/ Kamis, 29 Agustus 2019 / 00.27.00 WIB
Ir M Yusuf Siagian MMA (Kiri) Dan Ahmad Mufli SH MH (Kanan). POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kendati Hukum telah berbicara dengan tegas, terkait keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, namun Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT selaku Plt Bupati Labuhanbatu, hingga saat ini masih saja tetap mempertahankan Ahmad Mufli SH MM sebagai 'Sekda Ilegal' dalam Pemerintahannya.

Hal itu disampaikan Akhyar Idris Sagala SH menyikapi hasil Mediasi Eksekusi yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (27/8/2019).

Mediasi Eksekusi ini, dihadiri Pemohon Eksekusi Ir H Muhammad Yusuf Siagian didampingi Kuasa Hukumnya Akhyar Idris Sagala SH dan pihak Termohon Eksekusi Bupati Labuhanbatu diwakili oleh Asisten I Pemerintahan Nasrullah, serta Kepala Bagian Hukum Pemkab Labuhanbatu Siti Hafsah Silalahi dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan TUN Medan H Bambang Edy Sutanto.

"Dalam Mediasi Eksekusi ini, sudah jelas bahwa Ahmad Muflih yang menjadi Sekda Labuhanbatu saat ini Ilegal, semua tindakannya sebagai Sekda melanggar hukum", kata Akhyar Idris Sagala.

Menurut Akhyar menjabarkan hasil Risalah Mediasi di PTUN, usai Putusan TUN terhadap gugatan TUN Sekda Labuhanbatu Ir M Yusuf Siagian berkekuatan hukum tetap, maka Ahmad Muflih tidak boleh melakukan tindakan apapun sebagai Sekda Labuhanbatu, karena Sekda Labuhanbatu yang sah berdasarkan Aturan dan UU adalah Ir Muhammad Yusuf Siagian.

"Perlu dicatat yang menegaskan Ahmad Muflih Ilegal, bukan Saya. Tapi Ketua Pengadilan TUN", tegas Akhyar.

Artinya, lanjut Akhyar, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi secara otomatis melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan adanya Sekda Ilegal ditubuh Pemerintahannya dan semua kegiatan yang selama ini berjalan Ilegal.

Bahkan kata Akhyar, pihak perwakilan Pemkab Labuhanbatu yang diutus Plt Bupati Labuhanbatu gagal dalam menafsirkan hasil Putusan TUN yang dimenangkan Ir M Yusuf Siagian, dimana pihak Pemkab bersikukuh, bahwa dalam Putusan TUN tidak terdapat bahasa mengembalikan Ir M Yusuf Siagian kepada Jabatan semula, yakni Sekda Labuhanbatu.

Kata Akhyar lagi, gagal pahamnya pihak Pemkab, karena kuasa Hukum Pemkab Siti Hafsah Silalahi tidak mampu membedakan kalimat "Tidak Sah" dan "Dicabut". Sebab berdasarkan penjelasan Ketua PTUN, bahwa Putusan TUN Yusuf Siagian adalah menyatakan, batal dan tidak sahnya SK Pemberhentian Ir M Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu, sehingga secara otomatis bahwa Sekda Labuhanbatu yang sah saat ini adalah Yusuf Siagian.

"Jadi Ir M Yusuf Siagian tidak perlu diangkat kembali dan tidak perlu SK baru sebagai Sekda, karena Jabatanya sampai saat ini masih melekat," sebut Akhyar.

Adapun poin - poin Risalah Mediasi Eksekusi yang disampaikan Ketua PTUN Medan antara lain : 1. Putusan Sudah Seharusnya Dijalankan. 2. Dengan Sendirinya Ir M Yusuf Siagian Kembali Jadi Sekda, Karena Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan yang Menyatakan, Surat Keputusan Penjatuhan Sanksi Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan Tinggi Pratama (Sekda) Dinyatakan "Tidak Sah", Karena Penjatuhan Sanksi Itu Bukan Kewenangan Bupati, Maka Otomatis Jabatan Ir M Yusuf Siagian Sebagai Sekda Kembali Dengan Sendirinya.

3. Terhadap Sekda Saat Ini Yang Sudah Ada Harus Diberhentikan Bupati, Karena Surat Keputusan Pengangkatan Ir M Yusuf Siagian Sebagai Sekda Masih Berlaku Dan Melekat Pada Diri Ir M Yusuf Siagian. 4. Dengan Adanya Putusan Yang Telah Berkekuatan Tetap Terhadap Perkara Ini Dan Karena Surat Pengangkatan Ir M Yusuf Siagian Sebagai Sekda Masih Berlaku, Maka Semua Tindakan Yang Dilakukan Sekda Saat Ini Tidak Sah Dan Melanggar Hukum.

5. Jika Sekda Sekarang Melakukan Gugatan Kepada Bupati, Juga Karena Dicopot Bupati, Silahkan Saja, Karena Itu  Hak Setiap Orang Untuk Menggugat Dan Itu Adalah Resiko Pejabat Apabila Digugat Karena Putusan Harus Dijalankan. Dan Secara Hukum Ir M Yusuf Siagian Masih Sekda. 6. Pengadilan TUN Tidak Bisa Memaksa Bupati Untuk Menjalankan Putusan, Akan Tetapi Mengawasi Agar Putusan Dijalankan Dan Terhadap Bupati Yang Tidak Mau Menjalankan Putusan Akan  Diberikan Sanksi Sesuai PP 48. Dan Pengadilan TUN Akan Terus Menjalankan Tugasnya Sampai Meminta Presiden Agar Memerintahkan Bupati Menjalankan Putusan Tersebut.

7. Sesuai Permintaan, Kami Memberikan Waktu Kepada Bupati Agar Menjalankan Putusan Tersebut Paling Lama 7 Hari. Apabila tidak Dijalankan, Ketua Pengadilan TUN Mengatakan, Agar Dibuat Surat Pengaduan Kepada Pengadilan TUN, Agar Sanksi Dalam PP 48 Diterapkan Kepada Bupati Labuhanbatu.

Sebelumnya diberitakan, masalah ini bermula, saat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang terjaring OTT KPK belum lama ini, mencopot Ir M Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu pada Tahun 2017 lalu dan menggantikannya dengan Ahmad Muflih SH MM sebagai Sekda Labuhanbatu. 

Lantas, Ir M Yusuf Siagian mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN hingga akhirnya Mahkamah Agung kemudian memenangkan gugatan Ir M Yusuf Siagian dan menyatakan SK Pemberhentian Ir M Yusuf Siagian tidak sah secara hukum. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: