POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-
Di tengah riuh isu tersebut, satu hal perlu ditegaskan ulang: pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) hanya sah jika dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tidak ada jalur lain yang diakui hukum di Indonesia.
Di balik sederet dinamika politik daerah, regulasi sesungguhnya sudah menetapkan koridor yang terang: TAPD menyusun, Banggar membahas, DPRD menyetujui, Kepala Daerah menandatangani, dan Gubernur melakukan evaluasi. Dari proses inilah lahir APBD yang sah.
Namun penelusuran redaksi dalam beberapa pekan terakhir menemukan celah yang mengundang pertanyaan publik, terutama terkait ketiadaan dokumen resmi dari Wakil Bupati yang menyatakan keberatan atas usulan pengadaan mobil dinas.
Di sisi lain, TAPD dan DPRD mengaku tidak pernah menerima bahan pembahasan yang relevan dalam forum-forum resmi. Situasi ini menempatkan mekanisme penganggaran daerah dalam sorotan nasional.
- UUD 1945 Pasal 23(2): APBD adalah bagian dari sistem keuangan negara.
- UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara: Pengelolaan APBD harus transparan, akuntabel, dan sesuai perencanaan.
- UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kepala Daerah dan DPRD berkedudukan setara dalam pembahasan APBD; TAPD merupakan unsur resmi penyusun anggaran.
- UU No. 1/2022 tentang HKPD: Menegakkan disiplin fiskal dan standar belanja daerah.
- PP No. 12/2019: Seluruh pembahasan APBD harus melalui Banggar DPRD dan TAPD.
- Permendagri No. 77/2020: Mengatur rumusan teknis, risalah rapat, berita acara, dan validitas seluruh usulan belanja.
Dengan kerangka hukum tersebut, deliberasi anggaran di tingkat daerah tidak bisa dilakukan melalui komunikasi informal, sikap lisan, atau pernyataan politik. Semua harus berbentuk dokumen resmi dan melalui forum resmi.
Garis besar proses penganggaran yang sah dapat diuraikan sebagai berikut: TAPD menghimpun seluruh usulan OPD, menilai Standar Barang Daerah (SBD), dan memproyeksi kemampuan fiskal.
Kepala Daerah Menyampaikan R-APBD kepada DPRD, Dokumen resmi ini menjadi dasar pembahasan legislatif.
Banggar DPRD Membahas Setiap Pos Belanja. Forum ini menelaah kebutuhan, urgensi, dan rasionalitas seluruh anggaran. Banggar berwenang menerima atau menolak setiap pos belanja tetapi hanya jika pos tersebut diajukan secara resmi oleh TAPD.
Kesepakatan TAPD–Banggar Menjadi R-APBD Final Hanya pos yang disepakati kedua pihak yang masuk ke R-APBD Final.
Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dapat mencoret pos belanja yang tidak prosedural atau melanggar ketentuan nasional. Di luar alur ini, tidak ada mekanisme alternatif.
Polemik muncul setelah tersiar kabar bahwa Wakil Bupati Humbahas tidak berkenan menerima kendaraan dinas baru. Namun dari penelusuran redaksi, sikap tersebut tidak pernah dituangkan dalam dokumen formal.
Tidak adanya , surat kepada Bupati, surat kepada Sekda sebagai Ketua TAPD, notula internal OPD,ataupun bahan pembahasan kepada Banggar DPRD.
“Banggar bekerja berdasarkan dokumen resmi, bukan informasi lisan,” ujar seorang anggota Banggar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengonfirmasi bahwa Banggar tidak pernah menerima usulan penolakan dalam rapat KUA–PPAS maupun pembahasan R-APBD.
Di sisi lain, sumber internal Pemkab menyebutkan bahwa rencana pengadaan mobil dinas sudah dirancang dalam dokumen perencanaan sejak tahun sebelumnya. Artinya, Wakil Bupati seharusnya telah mengetahui rencana tersebut sejak awal siklus.
Terpisah , Dari sudut pandang salah satu anggota DPRD Humbang Hasundutan Sumut, G. Sariaman Simamora. ST menyampaikan bahwa langkah Wakil Bupati yang memilih bersurat langsung kepada DPRD juga menyampaikan nota dinas kepada Bupati dinilai sebagai tindakan yang janggal dalam kerangka tata kelola pemerintahan.
Dalam mekanisme birokrasi yang ideal, setiap koordinasi strategis terlebih yang menyangkut eksekutif semestinya berjalan secara hirarkis, dimulai dari internal pemerintah daerah sebelum keluar ke lembaga legislatif.
Karena itu, keputusan Wakil Bupati untuk “melompat” prosedur dengan langsung menyurati DPRD dipandang sebagai indikasi bahwa ia belum sepenuhnya memahami alur komunikasi dan tata kerja pemerintahan daerah.
Eksekutif memiliki jalur dan mekanisme formal yang jelas: Wakil Bupati menyampaikan kepada Bupati, Bupati kemudian meneruskan atau berkoordinasi dengan perangkat daerah atau DPRD sesuai kebutuhan.
Ketika jalur formal itu ditinggalkan, muncul persepsi bahwa langkah tersebut bukan sekadar soal administrasi, tetapi lebih bernuansa manuver politik. Dalam kacamata pengamat maupun sebagian anggota DPRD,
tindakan tersebut cenderung memperlihatkan upaya Wakil Bupati untuk tampil menonjol di ruang publik dan menciptakan kesan bahwa ia sedang menjalankan fungsi pengawasan atau koreksi terhadap pemerintahan yang seharusnya ia berada di dalamnya.
Dengan kata lain, surat itu tidak hanya dipertanyakan dari sisi prosedural, tetapi juga dari sisi motif. Justru memperkuat sinergi eksekutif, sikap tersebut justru menimbulkan kesan bahwa Wakil Bupati lebih memilih panggung politik daripada penyelesaian masalah melalui kanal pemerintahan yang resmi.
Langkah-langkah seperti ini pada akhirnya dapat menimbulkan distorsi di ruang publik muncul seolah ada disharmoni, sementara sebenarnya persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal melalui jalur birokrasi yang tepat.
Dan di sinilah kritik menguat: seorang Wakil Bupati semestinya memahami perannya sebagai bagian dari eksekutif, bukan aktor yang mencari atensi melalui langkah-langkah politis yang menabrak etika koordinasi pemerintahan.
Secara Hukum sikap pribadi pejabat tidak mengubah proses APBD dan Undang Undang mengatur bahwa pejabat negara tidak dapat membatalkan usulan anggaran hanya dengan sikap pribadi.
Bahkan, jika seorang pejabat tidak ingin menggunakan fasilitas jabatan, TAPD tetap wajib mengolah rencana tersebut berdasarkan standar kebutuhan jabatan, bukan preferensi individu.
Keberatan atau penarikan usulan harus, diawali surat resmi, diterima TAPD, dibahas dalam rapat formal, diputuskan melalui risalah Banggar. Tanpa empat elemen itu, keberatan tidak memiliki kekuatan administrasi.
Pengamat kebijakan daerah menilai bahwa polemik ini memperlihatkan disharmoni internal. Menurutnya, dalam sistem administrasi modern, sikap politik harus diterjemahkan dalam dokumen resmi. “Kalau tidak ada dokumen, tidak ada tindakan. Yang kabur bukan anggarannya, tetapi mekanisme komunikasinya,” ujarnya.
Situasi ini, menurut analis, berisiko menimbulkan distorsi informasi di ruang publik dan menciptakan persepsi seolah-olah ada pihak yang memaksakan anggaran, padahal seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Sesuai UU 23/2014 Pasal 373–375, Gubernur memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, bahkan membatalkan, bagian APBD yang melanggar mekanisme. Jika terjadi kekacauan prosedur atau ketidaksinkronan dokumen antara TAPD dan Banggar, gubernur wajib turun tangan untuk memastikan disiplin fiskal daerah tetap terjaga.
Hingga kini, belum ada indikasi bahwa evaluasi gubernur akan dilakukan. Namun pintu itu terbuka jika polemik semakin meruncing.
Jurnalisme dan Akuntabilitas, menghadir kan Fakta tanpa Distorsi hal ini memiliki tanggung jawab untuk menjaga kejernihan informasi publik, terutama dalam isu keuangan daerah. "Karena itu, pemberitaan terkait APBD harus: berbasis regulasi, memiliki verifikasi berlapis, bebas dari asumsi, menjaga akurasi terminologi, dan mengutamakan kepentingan publik.
Polemik mobil dinas di Humbahas seharusnya menjadi momentum edukatif bagi daerah lain: bahwa tata kelola anggaran tidak boleh digeser oleh selera politik jangka pendek atau preferensi personal pejabat.
Dalam konteks polemik pengadaan mobil dinas Wakil Bupati, isu yang mengemuka bukan soal besar kecilnya anggaran, melainkan kekosongan dokumen resmi yang menjadi dasar administrasi.
Tanpa dokumen, tidak ada keberatan. Tanpa keberatan, tidak ada pembahasan. Tanpa pembahasan, tidak ada keputusan penolakan.
Pada akhirnya, tata kelola anggaran bukan hanya soal angka. Ia adalah tentang rasa hormat terhadap hukum, tertib administrasi, dan akuntabilitas kepada rakyat."Dan seperti sering terjadi dalam birokrasi modern: ketika dokumen tidak berbicara, maka polemik tidak pernah menjadi fakta.
Editor : (PS/B.NABABAN)
