ASN Aktif Jadi Dekan di Univa Medan, Diduga Langgar Aturan Kepegawaian

/ Kamis, 13 November 2025 / 18.49.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM- Medan,Kamis 13 November 2025 - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Awalludin, yang diketahui masih aktif mengajar di SMK Negeri 2 Medan, tengah menjadi sorotan setelah diketahui juga menjabat sebagai Dekan di Universitas Al Washliyah (Univa) Medan.


Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian yang melarang ASN merangkap jabatan di luar instansi pemerintahan tanpa izin resmi.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, Awalludin membenarkan bahwa dirinya memang masih aktif sebagai ASN. Ia mengaku telah mengurus surat perpindahan atau izin sejak Juli 2025.

“Ya, saya sedang urus suratnya. Sudah lima bulan ini prosesnya berjalan, dan suratnya sudah saya serahkan ke Cabang Dinas (Cabdis),” ujar Awalludin kepada wartawan.


Sementara itu, Wakil Rektor I Univa Medan Dr.M.Syukri Azwar Lubis, turut memberikan penjelasan mengenai situasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihak kampus sudah berulang kali mengingatkan Awalludin untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kami sudah sering menyampaikan kepada Pak Awalludin supaya cepat menyelesaikan urusan perpindahan itu. Kami tidak ingin beliau nanti terjerat pelanggaran hukum,” kata Wakil Rektor I Univa Medan Dr.M Syukri Azwar Lubis.Melalui via WhatsApp dan telepon Rabu 12/11/2025.

“Beliau bilang sedang dalam proses, dan itu terus kami pantau,” tambahnya.


Dikonfirmasi terpisah,Senin 10/11/2025 Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Utara, M. Basir Hasibuan, mengaku baru mengetahui bahwa salah satu ASN di bawah jajarannya merangkap jabatan sebagai dekan di perguruan tinggi swasta tersebut.

“Saya juga baru tahu. Sudah saya hubungi pihak kepala sekolah SMKN 2 Medan lewat WhatsApp dan telepon,” ujarnya.
“Kepsek bilang siap bertanggung jawab kalau kegiatan itu sampai mengganggu jam kerja ASN. Tapi apa pun alasannya, hal seperti ini tetap saja melanggar aturan ASN,” tegas Basir.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan kepatuhan ASN terhadap peraturan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang pegawai negeri dilarang merangkap jabatan di luar tugas utama, kecuali mendapat izin resmi dari instansi pembina kepegawaian.


Kini publik menunggu langkah tegas dari pihak terkait, baik dari Cabang Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama sebagai pembina Univa Medan, agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kota Medan.

(PS/M.F)
Komentar Anda

Terkini: