Arteri Garden Swimming Pool Disinyalir Gunakan Air Tanah Tanpa Izin Pemerintah ,MPLH Sumut : Desak Pihak Berwajib Tindak Sesuai Aturan Hukum

/ Kamis, 30 Maret 2023 / 13.50.00 WIB

 


Dokumentasi* Walikota Tanjungbalai Waris Tholib saat menghadiri Arteri Garden Swimming pool di arteri Kota Tanjungbalai. Ist (POSKOTA)



POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI 

Pemerintah kota Tanjungbalai diminta melakukan peninjauan terhadap usaha kolam renang Alteri Garden Swimming Pool yang disinyalir memanfaatkan air bawah tanah (ABT) tanpa izin.

Hal itu dikemukakan oleh kordinator Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Hidup (MPLH) Sumatera Utara, Saufi Simangunsong usai menelusuri data pasti pengguna air tanah diTanjungbalai . Rabu,(29/3/23). 

Menurut saufi, penguna air tanah harus melalui regulasi sebab pengguna ABT  yang berlebihan akan berdampak pada kerusakan lingkungan juga merugikan pendapatan daerah.

Dia menyebutkan dugaan indikasi pengunaan ABT disinyalir ilegal oleh usaha kolam renang itu diperkuat dengan tidak terdaftarnya kolam renang tersebut sebagai pelanggan di perusahaan daerah air minum (PDAM) daerah itu. Hal itu hasil penelusuran keterangan BPKAD dan PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.

"Benar, apa lagi kita juga telah melayangkan surat klarifikasi/somasi ketempat usaha Kolam renang tersebut, namun hingga sampai saat ini tidak ada balasan sama sekali,ada apa itu ? ,"sebut Saufi dengan lantang.

Kemudian tidak ditemukan nama wajib pajak air bawah tanah miliki usaha itu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Tanjungbalai.

"Sudah ada ketentuan yang mengatur pelaku usaha atau perusahaan yang menggunakan air bawah tanah (ABT) harus mengantongi syarat teknis berupa surat izin pengambilan air bawah tanah (SIPA) sebelum beroperasi ,"tegas  Saufi Simangunsong yang merupakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)Fakultas Hukum UNIVA Medan tersebut.

Saufi mengatakan Pengunaan ABT diatur dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Penyalahgunaan ABT imbuhnya, dapat dipidana kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar.

"Kita berharap pemerintah segera melakukan penertiban, bila perlu diberikan sanksi tegas sebab sudah jelas ada undang-undang ngatur dan sanksi pidananya," Ujarnya . 

Kepada wartawan,Saufi juga menuturkan dalam waktu dekat pihak nya akan melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan perihal tersebut ke pihak pihak berwajib baik itu ke Penegak Hukum maupun ke pemerintah kota Tanjungbalai. 

"Menjadi pertanyaan kita, koq bisa itu diresmikan dan dibuka tanpa melengkapi izin izin secara administrasi keseluruhan nya, kita juga akan mempertanyakan izin lainnya nanti setelah kami kroscek dan investigasi terkait lainnya," disampaikan Saufi menyikapi.

Sampai berita ini diterbitkan Tim Media Poskotasumatera.com belum dapat mengkonfirmasi pihak management, ataupun pihak pemilik tempat usaha arteri Garden Swimming Pool yang berada dijalan arteri kecamatan DatukBandar Kota Tanjungbalai  terkait hal tersebut.

Informasi dihimpun dari sumber  Poskotasumatera.com pemilik usaha Arteri Garden Swimming pool  juga mempunyai usaha gudang  Ballpres pakaian bekas yang berada di Kampung Baru Kota Tanjungbalai. 

(PS/KHAIRUL*tim)
Komentar Anda

Terkini: