Inspektorat Sumut Akan Tertibkan Penyewaan Kios Bernilai Puluhan Juta di SMAN 13 Medan

/ Kamis, 23 Maret 2023 / 20.04.00 WIB


 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Terkait penyewaan 8 kios yang dibangun di aset Pemprov Sumut di SMAN 13 Medan akan segera ditertibkan. Instansi pemerintah di Sumut juga disarankan membuat laporan ke Gubsu Edy Rahmayadi atas penggunaan aset pemerintah itu.

 

“Seluruh barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha oleh pihak lain akan ditertibkan,” tegas Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun menjawab wartawan, Kamis (23/3/2023) via pesan Whats App nya.

 

“Inspektorat mendorong seluruh Perangkat Daerah untuk mendata dan melaporkan tanah dan bangunan yg dimanfaatkan oleh pihak ketiga sebagai tempat usaha kpd Gubernur melalui Sekda sebagai pengelola barang milik daerah dan tembusan ke Inspektorat,  BKAD dan Bapenda,” tegas mantan Petinggi Pemprov DKI Jakarta ini.

 

Lasro menjelaskan, laporan SKPD atau instansi pemerintah yang menggunakan aset pemerintah tersebut akan dianilisis dan akan dijadikan sumber retribusi. “Selanjutnya akan dianaiisis oleh Perangkat Daerah ybs, BKAD dan Bapenda sebagai sumber retribusi daerah,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum diminta telisik dugaan penyewaan 8 kios di sekolah negeri ini bernilai puluhan juta rupiah di SMAN 13 Medan Jalan Karya Bersama Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

 

Ketua DPW Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumut Aji Lingga SH menegaskan, Senin (13/3/2023) sistem penggunaan tanah negara atau tanah pemerintah di Sumut diatur dalam Peraturan Gubsu yang mengamanatkan ada kontribusi dan pemasukan ke kas Pemprov Sumut dalam penggunaannya.

 

Dalam Pergub Sumut juga diatur besaran bea sewa yang wajib disetor pengguna tanah negara yang menjadi pemasukan ke Kas APBD Sumatera Utara hingga dampak lost nya pendapatan bisa dihindari.

 

Menilik pemberitaan media yang menyebutkan, 8 Kios di SMAN 13 yang dikelola Koperasi di Sekolah itu, Aktivis ini menduga, rentan terjadi pelanggaran hukum karena tanpa dasar hukum dan tanpa setoran resmi ke negara.

 

 

“Ini (Penyewaan Kios,red) rentan pelanggaran pidana, pasalnya kios di bangun di atas lahan negara lalu disewakan korporasi komersil, uang sewanya mereka gunakan sendiri dan mungkin ada masuk ke kantong-kantong personal Koperasi,” tegasnya.

 

Guna mendapatkan titik terang, ada tidaknya pelanggaran hukum, Inspektorat Sumut, Polisi atau Jaksa harus menelisik penyewaan kios di SMAN 13 Medan ini yang nilainya lumayan pantastis puluhan juta rupiah pertahunnya.

 

Diberitakan sebelumnya, di SMAN 13 Jalan Karya Bersama Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Medan, terlihat berjejer beberapa bangunan diatas tanah Aset Pemprov Sumut yang disewakan ke pihak ketiga dengan nilai perkiosnya antara 8 s/d 10 juta pertahunnya.

 

“Kalau disini mau sewa kios untuk kantin atau sarana lain langsung bicara sama Ketua Koperasi SMAN 13 Medan atau Kepala Sekolah. Variasi harganya bang. Ada yang 8 juta, ada juga lebih. Itu dibayar tiap tahun,” kata sumber wartawan enggan ditulis namanya, belum lama ini.

 

Disinggung pembayaran uang sewa dan surat yang dipegang dalam penyewaan, sumber hanya mengatakan, tanyakan saja sama Kepala Sekolah dan Ketua Koperasi SMAN 13 Medan. “Saya nggk ngerti pak. Tanyakan saja ke Ibu Kepsek atau Ketua Koperasi,” kata sumber kembali.

 

Ketua Koperasi SMAN 13 Medan Palopo tak menampik penyewaan kios oleh pengelola kantin di sekolah. Namun dikatakannya, pengelolaan kios yang disewa menjadi kantin dilakukan Koperasi di sekolah tingkat atas tersebut.

 

“Sesuai anggaran dasar koperasi dikelola oleh koperasi. Uang sewanya untuk jaga malam, bangun taman dan sisanya dibagilah sama anggota koperasi,” katanya.

 

Dia mengaku selama ini yang berlaku, anggaran dasar koperasi lah yang berjalan selama ini sembari mengatakan, di semua sekolah ada kantin. “Anggaran dasar koperasi yang berjalan. Laporan kami ada di Dinas Koperasi Sumut,” bebernya.

 

Dijelaskannya lagi, laporan keuangan mereka telah dilaporkan ke Dinas Koperasi Sumut dengan merinci uang sewa kantin digunakan untuk rehabilitasi, bayar jaga malam, bayar jasa kebersihan dan kembali disampaikannya sisa uangnya menjadi Sisa Hasil Usaha yang dibagikan kepada anggota koperasi.

 

Palopo yang juga Wakil Bidang Prasarana di sekolah itu menjelaskan, kantin di SMAN 13 Medan telah puluhan tahun berdiri, bahkan sebelum dia bertugas kantin di sekolah itu telah ada. “Sebelum saya disini, kantin udah ada di sini,” terangnya.

 

Palopo menjelaskan, siap mempertanggungjawabkan jika penyewaan kantin yang dikelola Koperasi SMAN 13 Medan tersebut. “Kalau salah siap saya pertanggungjawabkan,” pungkasnya.

 

Kepala SMAN 13 Medan tak banyak berkomentar atas hal itu. Ditemui, Selasa (7/3/2023) dia mengaku, belum mengetahui mekanisme penggunaan lahan di sekolahnya tersebut.

 

Sementara Kabid Aset BKAD Sumut Diah Ananda yang disampaikan informasi adanya sewa menyewa kios yang dibangun di atas aset Pemprov Sumut di SMAN 13 Medan ini menyampaikan terima kasih ke media.

 

“Siyaap Pak’ tq infonya ‘ maaf br liat ‘ monitor ‘ proses berjalan tq so much,” jawabnya ke laman Whats App media, Rabu (8/3/2023) pagi menjawab konfirmasi wartawan. (PS/RED) 

 

Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun (Paling kiri) bersama Pejabat KPK RI dalam diskusi dengan media di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Medan. PS/DOK

 

    

 

Komentar Anda

Terkini: