KSO Pengelolaan Lahan HGU Jadi Komplek Elit, Hinca IP Panjaitan : Hentikan dan Dibawa ke Raker Komisi III dengan KPKRI

/ Minggu, 26 Maret 2023 / 19.00.00 WIB

 

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan XIII SH MH ACCS mengeluarkan statemen keras atas kerjasama pengelolaan 8 ribu hektar lahan HGU milik PTPN II Persero di Sumut. Dia meminta kerjasama pengelolaan itu dihentikan.

 

Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Utara III ini meminta, pemerintah memeriksa kembali kelengkapan surat dan syarat-syarat kerjasama PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra’

 

“Saya minta rencana ini dihentikan. Periksa lagi semua surat surat dan persyaratan lainnya. Selama ini terjadi pembiaran atas lahan lahan yang sangat luas sehingga tak bermanfaat,” tegas Legislator vokal dari Fraksi Demokrat DPR RI ini pada wartawan, Sabtu (25/03/2023) via pesan Whats App nya.

 

Politisi dikenal ramah kelahiran 25 September 1964 yang sempat menjadi Sekjen DPP Partai Demokrat pada 2015-2020 lalu ini menilai,  memberikan lahan seluas 8000 hektar itu tak baik, selain cenderung monopoli juga sesuatu yang ambisius karena tak mungkin satu perusahaan bisa membangun 8.000 hektar itu.

 

“Memberikan lahan seluas 8.000 hektar itu tak baik, selain cenderung monopoli juga sesuatu yg ambisius karena tak mungkin satu perusahaan bisa membangun 8.000 hektar itu. Sebaiknya diberi kesemptan kebanyak perusahaan agar fair dan adil serta bisa mewujukan pembangunannya secara maksimal,” jelas pria yang pada Kongres Luar Biasa PSSI tanggal 3 Agustus 2016 di Surabaya didapuk menjadi Plt Ketua Umum PSSI menggantikan La Nyalla Matalli ini.

 

Sebelumnya, Hinca IP Panjaitan juga meminta, KPK RI turun tangan menelusuri penggunaan HGU khususnya perkebunan yang ditudingnya alih guna tanah eks HGU PTPN II Persero itu sangat becek dan ruwet tak kunjung selesai.

 

Dikatakannya, pengalihan lahan HGU PTPN II Persero ini bisa jadi pintu masuk sangat serius KPK RI yang harus mengusutnya dengan tuntas sembari dijanjikannya akan ditanyakan ke KPK saat Rapat Kerja Komisi III dengan lembaga anti rasuah ini.

 

“Jika benar data itu, saya minta Tim KPK turun langsung menelusuri penggunaan HGU HGU khususnya perkebunan. Persoalan alih guna tanah tanah eks PTPN II di Sumut ini sudah sangat becek dan ruwet tak kunjung selesai. Ini bisa jadi pintu masuk sangat serius KPK. Segeralah tuntaskan. Saya akan bawa kasus ini dan tanyakan ke KPK saat raker komisi 3 dengan KPK pada raker terdekat,” beber Pria energik dan familiar kelahiran Aek Songsongan Kabupaten Asahan Sumatera Utara itu.

 

 

Terkait informasi yang disampaikan masyarakat dan media atas proses Inbreng modal lahan PTPN II Persero ke anak perusahaanya PT Nusa Dua Propertindo yang dilanjutkan dengan KSOke PT Ciputra membangun Komplek Citraland Helvetia dan kerjasama lainnya, Hinca IP Panjaitan menegaskan, informasi itu wajib KPK RI atau Aparat Penegak Hukum lainnya untuk ditindaklanjuti dengan mengkonfirmasi pihak yang diberitakan dan jika ditemukan unsur pidana atau unsur lainnya segera meningkatkan ke proses hukum lanjut sesuai prosedur hukum berlaku.  

“Informasi dari masyarakat yang diberitakan media itu penting dan wajib ditindaklanjuti dengan cara mengkonfirmasi kepada para pihak yang diberitakan apalah benar atau tidak. Jika benar harua ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Menanggapi statemen Anggota Komisi III DPR RI Ginca IP Panjaitan XIII ini, tak satupun petinggi PTPN II Persero mau menjelaskan. Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II Ganda Wiatmaja dalam pesan Whats App nya, Minggu (26/03/2023) meminta wartawan menghubungi Humas Rahmat Kurniawan. "Waalaikumsalam war wab…bang ke humas ya," balasnya di laman Whats App.

Sementara Humas PTPN II Persero yang dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023) belum membalas. Demikian juga, Direktur PTPN II Irwan Peraingin-Angin. Sampai berita ini tayang, tak kunjung menanggapi wawancara kru media ini.

Kabag Hukum PTPN II Perserp Ganda Wiatmaja


Dilansir media sebelumnya, kerjasama pengelolahan ratusan hektar lahan Hak Guna Usaha antara PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo yang di Kerjasamakan (KSO) dengan PT Ciputra hanya memperoleh 25 persen dari Dividen (Keuntungan bersih) untuk perusahaan plat merah di Sumut ini.

 

Selain itu, PTPN II Persero hanya memperoleh 14 persen an saja dari harga tanah untuk melakukan pembersihan serta sedikit persentase dalam proses penyerahan tanah ke PT Ciputra, dalam proses KSO lahan 6,88 hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli menjadi Komplek Mewah Citraland Helvetia dan 35 hektar lahan di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamamatan Percut Sei Tuan yang keduanya berada di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

 

Direktur PTPN II Persero melalui Kabag Hukum dan Pertanahan Ganda Wiatmaja kepada wartawan, Jumat (24/3/2023) membenarkan, lahan HGU Nomor 111dipecahkan sebagian dan dijadikan pemasukan modal dalam bentuk objek tanah (Inbreng) ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang jumlah sahamnya 100 % milik PTPN II Persero.

 

Didampingi Kasubbag Humas PTPN II Persero Rahmat Kurniawan, Ganda Wiatmaja menjelaskan, lahan seluas 6,88 hektar yang telah menjadi HGB milik PT NDP itu selanjutnya dikerjasamakan dengan PT Ciputra dijadikan ratusan rumah Komplek Citraland Helvetia.

 

“Lahan itu di inbrengkan ke PT Nusa Dua Propertindo yang sahamnya 100 persen adalah milik PTPN II Persero. Tanah itu tak pernah dialihkan ke PT Ciputra. Dalam dibangun properti disitulah kerjasamanya. PT Ciputra menyediakan biaya pembersihan dan tali asih lahan itu,” kata Ganda Wiatmaja.

 

Dijelaskannya, PT NDP menyediakan lahan apa adanya yang dihitung oleh KJPP yang selanjutnya penerima kerjasama PT Ciputra menyediakan biaya pembersihan lahan, pembayaran tali asih, membiayai pembangunan dan memasarkan perumahan.

 

“Kita hanya menyediakan lahan dengan kondisi apa adanya. Kalau dari SHU nya kita dapat 25 persen dari deviden, selain itu kita juga dapat biaya yang namanya BPRWH biaya pembersihan lahan 13 persen terus biaya BPRWH penyerahan lahan, itu tergantung lokasinya ada yang dapat 15 sampai 16 persen masing masing dari harga tanah. Kita ada 3 komponen biaya, biaya pembersihan lahan, biaya penyerahan lahan dan bagi hasil,” paparnya.

 

 

Ganda Wiatmaja juga menjelaskan, sebagaian HGU di Jalan Meteorologi Desa Sampali seuas 35 hektar telah dikerjasamakan PTPN II Persero melalui PT NDP kepada PT Ciputra juga. Saat ini lahan di Desa Sampali tersebut telah dipagar.

 

“Belum dilakukan pembangunan (lahan Desa Sampali,red), masih pagar. Nimbun aja belum kok. Kalau lahan yang 35 hektar ya. Masih ada rumah yang belum diselesaikan kok. Pagar itu dilaksanakan PT NDP. Kerjasamanya sudah lama. Perjanjian itu ditandatangani dulu. Dibuatlah kesepakatan, barulah bekerja. Kontrak itukan satu, namun pekerjaan bertahap,” katanya.

 

BUMN dan BPN PRANK PRESIDEN RI

Menanggapi kerjasama pembangunan perumahan elit yang dijalankan PTPN II Perser melalui anak perusahaannya PT NDP, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengkritisinya dengan mengatakan dugaan ada ketidak adilan negara dalam menyelesaikan tanah eks PTPN II ini.

 

“Menarik ini (masalah kerjasama pembuatan perumahan,red). Ada ketidakadilan negara dalam menyelesaikan tanah tanah eks PTPN ini,” tegasnya dalam wawancara daring, Selasa (14/3/2023) via pesan Whats App nya.

 

Abyadi Siregar menilai, negara dalam hal ini BUMN RI melalui PTPN II Persero lebih berpihak dengan koorporasi dan memberikan layanan kepada investor yang tiba-tiba lahan HGU berubah menjad komplek komplek pertokoan mewah.

 

“Negara lebih berpihak koorporasi. Negara lebih memberi layanan kepada investor. Karena beberapa lahan eks HGU, tiba tiba berubah menjadi komplek komplek pertokoan mewah,” tulisnya menanggapi wartawan.

 

Dikritisinya lagi, berbanding terbalik dengan kondisi rakyat yang puluhan tahun menempati lokasi tanah eks HGU yang tak pernah diselesaikan hak nya. “Sementara rakyat yang sudah puluhan tahun menempati lokasi tanah eks HGU, tidak pernah diselesaikan dan diberikan haknya,” tegasnya.

 

Lahan HGU PTPN II Persero luas 35 Hektar di Jalan Meteorologi Desa Sampali kini dipagar oleh PT Nusa Dua Propertindo yang telah bekerjasama dengan PT Ciputra. PS/IST 

 

“Padahal, di banyak titik lokasi, rakyat sudah puluhan tahun tinggal. Bahkan, puluhan tahun sudah menjadi kawasan pemukiman yang padat dan komplek,” katanya lagi.

 

Petinggi Ombudsman Sumut mantan wartawan ini dengan bahasa satire mengatakan, Presiden RI kena Prank oleh jajarannya mulai Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya karena Jokowi pernah melakukan pembahasan khusus meminta penyelesaian eks HGU dalam Rapat Terbatas di Istana Negara, namun faktanya BUMN RI dan Instansi berwenang lebih mengutamakan investor.

 

“Yang menjadi lebih menarik, kasus eks HGU sudah pernah menjadi pembahasan khusus dalam rapat terbatas di Istana Negara. Ketika itu, presiden joko widodo dengan tegas meminta agar proses penyelesaian tanah eks HGU lebih mengutamakan rakyat. Tapi faktanya sekarang, negara justru lebih mengutamakan investor. Ini artinya, presiden dengan prank oleh jajaran, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan sebagainya,” pungkasnya sambil mengirimkan rekaman Rapat Terbatas Presiden Jokowi di Istana Presiden tentang percepatan penyelesaian permasalahan pertahanan Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2020 yang fokus pada masalah tanah eks HGU PTPN II Persero dan lahan eks HPL di Lanud Soewondo.

 

BENARKAN PENERBITAN HGB PT NDP

Sementara Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Askani kepada wartawan, Kamis (16/3/2023) membenarkan adanya penerbitan HGB dari sebagaian HGU Nomor 111 di PTPN II Kebun Helvetia. Namun untuk detailnya diketahui oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang.

 

Askani menjelaskan, mekanisme penerbitan HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo dilakukan dengan benar. “Selaku pemegang aset adalah BUMN. Pasti telah ada pelepasan dari BUMN. Itu prosedur standarnya. HGU bisa berubah jadi HGB,” katanya.

 

Terhadap statemen Deputi Korsup KPK RI Didik Agung Widjanarko yang akan menyampaikan ke Satgas informasi berubahnya lahan HGU PTPN II menjadi Komplek Elit Citraland Helvetia, Askani mendukungnya dengan mengatakan, agar diuji kebenaran itu agar diketahui sah atau tidak serta BPN tak memiliki kepentingan atas perubahan itu.

 

“Bagus-bagus. Jadi biar diuji kebenaran itu, apakah itu udah sah atau tidak. BPN sangat terbuka itu.  Tidak ada kepentingan BPN disitu. Dan itu penyertaan inbreng itu masuk kesana. Tidak ada kepentingan BPN atas hal itu. Nah kalau menurut KPK kerjasama itu tidak menguntungkan ya dibatalin. Sementara ini menurut kami prosedur itu benar,” bebernya.

 

 

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Senin (20/3/2023) menginformasikan, rencana kerjasama PTPN II Persero dengan PT Ciputra seluas 8.000 hektar lahan HGU perusahaan plat merah itu.

 

“Ya itu rencana jangka panjang 8.000 hektar, kalau rencana jangka pendek belum tahu kita,” katanya.

 

Abdul Rahim Lubis menjelaskan, HGB PT Nusa Dua Propertindo masih di Helvetia seluas 6,88 hektar yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang. “Yang udah terbit HGB masih 6,88 Hektar di Desa Helvetia,” terangnya.

 

Dalam jabaran tertulis diterima wartawan dari Kakantah Deliserdang dijelaskan, HGU Nomor 111 atasnama PTPN II Persero dilakukan pemisahan sebagian seluas 6,88 hektar, hasil pemisahan dilakukan Inbreng ke dalam PT Nusa Dua Propertindo yang menjadi HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi.

 

HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi berdasarkan Surat Menteri ATR/KBPN Nomor HR.01.03/1647/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal pelepasan sebagian Hak Guna Usaha Nomor 111/Helvetia seluas 6,88 hektar.

 

Selanjutnya diterbitkan HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berasal dari HGU Nomor 5.368 yang dimohonkan PT NDP dengan kelengkapan Salinan Akta Inbreng Nomor 121 tanggal 8 Desember 2020 diperbuat oleh M Zunusa SH MKn Notaris di Kabupaten Deliserdang tentang pelepasan HGU PTPN II seluas 6.88 hektar sebagai pemasukan modal PTPN II ke dalam PT NDP dan Akta Penegasan Nomor 106 tanggal 21 November 2021.

 

HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo tersebut selanjutnya dipecah menjadi ratusan HGB dengan nomor 1907/ Helvetia sampai dengan HGB Nomor 2143/ Helvetia.

 

Disinggung atas telah dipecahnya HGB Nomor 1905/Helvetia atasnama PT Nusa Dua Propertindo yang sebagian menjorok ke pinggir Sungai Sekambing Desa Helvetia, Kakantah Deliserdang mengaku, batas bantaran sungai harus  diberikan jarak antara 10 sampai dengan 15 meter dari pinggir sungai tersebut.

 

Abdul Rahim Lubis juga menjelaskan, PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo telah mendapat izin dari Kementrian BUMN dan Menteri ATR/BPN serta mendapatkan 2 surat pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI terkait proyek kota megapolitan yang diajukan PTPN II Persero melalui PT NBP tanggal 14 Juni 2914 dan 04 Desember 2019. 

 

 

DISAMPAIKAN KE SATGAS KPK

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko saat dimintai tanggapan atas pembangunan komplek perumahan komersil diatas tanah milik Negara akan menyampaikan ke Satgas KPK Wilayah Sumut untuk segera ditelusuri.

"Siap, terima kasih saya sampaikan ke satgas", ucap Didik melalui pesan whatsappnya, Kamis (16/03/2023).

 

Mengingatkan, lahan seluas 42 hektar HGU PTPN II Persero di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan Jalan Meterologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan masing masing di Kabupaten Deli Serdang disulap menjadi Komplek Citraland Desa Helvetia  dan rencana komplek perumahan di lahan 35 Hektar yang telah dipagar di Jalan Meteorologi Desa Sampali.

 

Nilai jual properti di lahan yang dipakai PTPN II Persero dari Negara dengan HGU yang khabarnya kini telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan mencapai Triliunan Rupiah.

 

Data diperoleh media dari laman promo properti, manajemen Komplek Citraland Helvetia membangun 232 Unit Ruko dan Villa, harga satu unit dipatok Rp.3,2 Miliar perunitnya yang khabarnya sudah ludes terjual.

 

Sementara, di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, lahan telah dipagar yang infonya telah dikerjaksamakan PTPN II Persero melalui anak perusahaannya ke PT Ciputra.

 

Sementara Humas PTPN II Persero Rahmat Kurniawan mengaku, 7 hektar lahan HGU PTPN II di Desa Helvetia eks Gudang Asap telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1095 Tahun 2022.

 

Komplek Citraland Helvetia juga telah mengantongi 14 Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Perizinan Kabupaten Deliserdang.  “Izin Bang,,, untuk PBG nya sudah keluar dengan 14 PBG Bang. Dengan HGB nomor 1905 tahun 2022 Bang,” jawabnya via Whats App, Selasa (14/3/2023).

 

“Untuk yg dijalan Meterologi kita juga kerjasama dengan Ciputra Bang. Ya Bang. Itu anak perusahaan PTPN 2 Bang. Untuk Sampali tahap Pertama ± 35 hektar Bang,” jawabnya tanpa menjelaskan tanggal JO antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra di pembangunan Komplek The Jewel Garden Desa Sampali.

 

DIDUGA LANGGAR ATURAN

Pantauan wartawan, pembangunan Komplek Citraland Helvetia diatas aset negara ini dikebut depelover yang disebut-sebut PT Ciputra raksasa usaha properti di Indonesia. Tak terlihat papan plank Persetujuan Bangunan (PBG) di sekitar lokasi proyek itu.

 

Bahkan jika dilihat dari seberang Sungai Sekambing, tembok Komplek Ruko Mewah yang khabarnya dipatok miliaran rupiah ini menjorok ke Bantaran anak Sungai Deli itu. Kalau pandangan mata, kurang dari 10 meter, Tembok tinggi Komplek Citra Land berdiri di atas Bantaran Sungai Sekambing itu.

 

Warga seberang Komplek Citraland mengaku, komplek bisnis elit ini pun membuat 2 saluran pembuangan aliran limbahnya ke Sungai Sekambing. “Saluran pembuangan air komplek itu ke sungai ini (Sei Sekambing,red). Ada 2 pak. Lihat saja itu,” kata warga yang bermukim di Jalan Karya pinggir Sungai Sekambing itu.

 

Penelusuran media di aplikasi sentuh tanahku atr.bpn.go.id juga, tak terlihat fasilitas umum, ruang terbuka hijau dan sarana pengolahan limbah di Komplek Citraland itu. Terlihat di tampilan aplikasi Kementerian ATR BPN, hanya petak petak ploting tanah yang saling berhimpitan terlihat.

 

 

Di sekitar tembok luar Komplek Citraland persisnya di Jalan Melati Desa Helvetia juga terlihat terpasang plank PTPN II Persero tertulis Tanah ini milik negara PT Perkebunan Nusantara II Sertifikat HGU Nomo 111 Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 36 Tahun 2014. 

 

Terkait tak terlihatnya Papan Plank PBG di lokasi proyek, pria mengaku vendor pembangunan Komplek Citraland bernama Wira, Jumat (20/1/2023) meminta wartawan menghubungi Dinas Perijinan dan Satpol PP di Pemkab Deliserdang.

 

“Kalau IMB nya pasti ada pak. Silahkan aja tengok di Dinas Perijinan dan Satpol PP Deliserdang. Kan Bapak bilang disana,” katanya yang terkesan tak nyambung dengan wawancara wartawan atas tak terlihatnya plank PBG di lokasi bangunan.

 

Dia ngotot meminta wartawan ke Satpol PP dan Dinas Perijinan Deli Serdang. “Bapak bagus kesana aja pak, ke PTPN atau kemana. Plank itu pasti ada. Bapak ke kantor Deliserdang dulu baru kemari (Komplek Citraland Helvetia,red). Kan Bapak bilang Deliserdang, Bapak bilang,” katanya di balik ponselnya.

 

Sementara, Kasatpol Pamong Praja (PP) Deliserdang Marzuki mengaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Komplek Citraland Helvetia telah selesai. “Itu PBG nya dah selesai semuanya bang,” katanya, Minggu (5/3/2023).

 

Disinggung kewajiban pelaksanana pembangunan memasang plank PBG di lokasi proyek, Kasatpol PP Deliserdang ini melempar konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Perijinan di Deliserdang. “Coba konfirmasi sama Cipta karya ataupun perizinan bg,” dalihnya. (PS/RED)

 

Komentar Anda

Terkini: