Selesai Menikmati Barang Haram, Pengedar Yang Meresakan Diciduk Pihak Berwajib

/ Jumat, 31 Maret 2023 / 16.38.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-PALI-
 Polres Pali Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka AR (38) di rumahnya Desa Air Itam Dusun II Kabupaten Pali, Kamis (30/03/22023). AR tidak hanya sebagai pengedar narkoba tapi juga sebagai penikmat sabu yang selalu dikonsumsi didalam rumahnya.

Sayangnya, kegiatan menikmati sabu dan menjadi pengedar terendus pihak Kepolisian yang berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu kontrakan yang berada di Desa Air Itam. Kasat Narkoba Polres Pali Iptu Hamdani S.H., bersama tim langsung turun dan melakukan penyelidikan.

Setelah sampai di tempat yang di targetkan, tersangka sedang berada didalam rumah diduga baru menyelesaikan hajatnya yakni mengkonsumsi jenis sabu. 

"Dengan sigap anggota kita tak mau kehilangan buruannya langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan ternyata benar apa yang dilaporkan masyarakat", ungkap Kasar Narkoba.

Selanjutnya, anggota menemukan 1 paket plastik kecil yang diduga sabu berat bruto 0,53 gram yang di simpan tersangka di kantong baju kerja lengan panjang dan tak jauh dari situ juga ditemukan alat hisap bong.

Atas perbuatan tersangka bersama barang bukti langsung di bawa ke Satnarkoba Polres Pali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: