Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah Bejat Akan Segera Disidang.

/ Rabu, 29 Maret 2023 / 19.16.00 WIB






POSKOTASUMATERA.COM. KARO -  Satreskrim Polres Tanah Karo telah melengkapi berkas perkara kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga hamil, tersangka PT (37), warga Kecamatan Munthe, selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan berkas Tahap II ( Dua)  ke Kejaksaan Negeri  ( Kejari)  Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, didampingi Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, S.H, menyampaikan, penanganan perkara kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga hamil, yang terjadi Juni 2022 lalu di Kecamatan  Munthe, sudah lengkap (P21) dan telah dilaksanakan pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Karo, Selasa(28/03/2023) di Kejari Karo.

Berkas perkara pelaku atas nama tersangka PT dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Karo dengan nomor surat B-587/L.2.19/Eku.1/03/2023, tanggal 27 Maret 2023.

"Berkas sudah dinyatakanya P21 oleh kejaksaan, penyidik Unit PPA hari ini melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo", ujar Kasat Reskrim AKP Aryya, Selasa(28/03/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Lanjutnya, ia menjelaskan, pelaku PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal 28/01/2022 lalu, hingga hari ini dikeluarkan dari RTP Mapolres Tanah Karo untuk Tahap II. 

Untuk korban,  di himpun dari Berbagai  Sumber, saat ini sedang menjalani perawatan terapi trauma healing di Kantor Kemensos RI Balai Rehabilitasi Sosial  di Medan. ( PS/ BUDIMAN S) 
Komentar Anda

Terkini: