Mayat Wanita Baru Ditemukan Setelah Busuk, Pejabat PT APA Diminta Mundur Dituding Tak Profesional Kelola Bandara Kuala Namu

/ Jumat, 28 April 2023 / 19.28.00 WIB

  

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pengelola Bandara Internasional Kuala Namu atau Kuala Namu International Airport (KNIA) dinilai tak profesional mengelola bandara hingga lalai atas 3 hari sejak tanggal 24 April 2023 sampai 27 April 2023 baru menemukan jasad wanita yang meninggal terjatuh ke kolong Lift.

 

“Sesuai keterangan polisi atas amatan CCTV Bandara Kuala Namu, korban jatuh dari lantai 2 saat mengantar keluarga terbang melalui Bandara Internasional itu pada Senin 24 April 2023, tapi mayat ditemukan pada Kamis 27 April 2023. Inikan dugaan kelalaian dalam mengoperasionalkan dan menjaga keselamatan di Bandara, minimal pengelola lebih cepat bisa mendeteksi korban jiwa hingga cepat dievauasi. Ada apa ini?,” tanya Ketua DPW Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumut Aji Lingga SH pada wartawan, Jumat (28/4/2023) via ponselnya.

 

Aji Lingga menilai, kejadian lambannya mendeteksi adanya masyarakat yang meninggal di Bandara Internasional ini sudah tak benar.

 

“Sudah nggak benar pengawasan dan fungsi keamanan/keselamatan bandara..

Sedangkan hak pengelolaan bandara dibawah PT Angkasa Pura Aviasi. Dan disitu ada investor luar negeri. Berarti diduga sudah tidak baik sistem SOP perusahaan tersebut,” tuding Aji Lingga.

 

Soal hak amannya masyarakat menggunakan fasilitas Bandara Kuala Namu, disebutkan Advokat muda ini, sebagai pengguna jasa masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan, keamanan dan keselamatan.

 

“Masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara seharusnya dapat pelayanan,keamanan dan keselamatan dengan baik. Ini adalah kelalaian dalam pengawasan dan keamanan bandara. Harus ada yg bertanggung jawab dalam hal ini. Baik dalam bentuk pelayanan di mata hukum negara ini,” jabarnya.

 

Polisi juga diharapkan Aji Lingga SH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada para pejabat di PT Angkasa Pura Aviasi maupun pihak terkait lainnya atas kematian wanita bernama Aisyah Sinta Dewi Hasibuan (43) warga Sunggal ini. “Polisi diminta bertindak tegas dalam melakukan pengusutan atas tragedi kematian Almh Aisyah Sinta Dewi Hasibuan. Jika perlu, keluarga korban membuat pengaduan ke kepolisian,” tegas Aji Lingga SH.

 

Secara moral para pejabat di PT Angkasa Pura Aviasi yang dikliem sebagai pengelola Bandara Internasional yang profesional yang jelas menerima gaji dan fasilitasi yang besar harus bertanggungjawab dan merasa malu hingga mundur dari jabatannya.

 

“Kalau soal moral, para pejabat di PT Angkasa Pura Aviasi harus mundur atas tragedi itu. Gaji mereka besar, berbagai fasilitas diterima. Mereka badan hukum yang dibentuk oleh BUMN dan Investor dengan mayoritas saham milik negara Indonesia. Sebaiknya mereka mundur karena lamban menangani masalah itu,” tegasnya.  

 

 

POLISI LAKUKAN PENYELIDIKAN

Setelah melakukan evakuasi jasad Aisyah Sinta Dewi Hasibuan untuk dioutopsi ke RS Bhayangkara guna mengetahui penyebab kematian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan ke pihak yang diperlukan.

 

“Pemeriksaan jenazah bagian dari penyelidikan. Pihak pihak yang diperlukan keterangannya sedang diambil keterangan oleh Reskrim. Kordinasikan ke Kasat untuk info lanjut ya,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji, Kamis (27/4/2023) malam.

 

Sementara Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Cahyadi pada wartawan, Jumat (28/4/2023) merinci, timnya telah melakukan langkah penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

 

“Langkah penyelidikan sedang kami lakukan dan berkoordinasi dengan Labfor Polda. Untuk mayat posisi di RS Bhayangkara menunggu diautopsi. Terima kasih bang,” jawab Kompol I Kadek Cahyadi menanggapi konfirmasi wartawan.

 

 

HORMATI ASPIRASI

Menanggapi statemen Ketua DPW MAHALI Sumut atas permintaan mundurnya pejabat pengelola Bandara Internasional Kuala Namu, Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai tak berkomentar. Tak ada tanggapannya saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023) via pesan Whats App nya meski terlihat 2 centang di laman medsos nya itu.

 

Namun  komentar diterima dari Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (APA) Dedi Al Subur. Dia mengaku menghormati aspirasi masyarakat dan pemberitaan media.

 

Berikut tanggapan Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (APA) Dedi Al Subur, yang diterima wartawan via Whats Appnya, Jumat (28/4/2023).

 

Wa'alaikum salam wr wb. Terima kasih atas informasinya Pak ******.

 

Kami menghargai dan menghormati semua tanggapan dan aspirasi atas pemberitaan terkait diketemukannya jasad dari pengunjung (pengantar) di Bandara International Kualanamu, akan tetapi sesuai informasi yang telah kami sampaikan terdahulu bahwa Pihak Kepolisian masih melakukan Penyelidikan atas kejadian dimaksud, sehingga belum diketahui secara penyebab kematian dari korban.

 

Kami sangat memahami tanggapan beraneka ragam dari masyarakat atas kejadian tersebut, karena informasi yang diterima oleh masyarakat belum seutuhnya diterima karena proses penyelidikan belum selesai.

 

PT Angkasa Pura Aviasi selaku Pengelola Bandara turut berduka cita dan telah menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam dalamnya atas musibah yang menimpa korban kepada Pihak Keluarga.

 

Adapun mengapa korban baru ditemukan oleh Petugas Bandara beberapa hari setelah kejadian, karena memang pada saat kejadian tidak ada pihak lain yg mengetahui  korban terjatuh, dan posisi korban setelah terjatuh berada dibawah lantai dasar lift, sehingga petugas atau pengguna jasa bandara lainnya ketika menggunakan lift dimaksud tidak melihat adanya korban.

 

Adapun pemeriksaan terhadap rekaman CCTV pada area lift baru dilakukan setelah diketemukannya korban, untuk membantu Pihak Kepolisian dalam melakukan proses Penyelidikan.

 

Demikian tanggapan dan informasi tambahan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

 

Diberitakan sebelumnya, temuan mayat di kolong Lift Kuala Namu International Airport (KNIA) identitasnya dan penyebab kematiannya telah diungkap polisi. Wanita malang itu berinisial ASDH (43) warga Sunggal yang terjatuh di lantai 2 Bandara di Kabupaten Deli Serdang itu.

 

“Sekitar 16.10 WIB ada masyarakat melaporkan ke pihak bandara, hingga diperiksa dan ditemukan jenazah seorang wanita. Lalu dilaporkan ke kami, lalu bersama Tim Inafis dan Labfor memeriksa lalu dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk melihat penyebab kematian,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Kamis (27/4/2023) malam di Terminal Kedatangan KNIA.

 

Perwira Menengah Polri ini menjelaskan, sesuai data yang mereka terima diperkirakan kejadian jatuhnya korban di Hari Senin tanggal 24 April 2023 saat mengantar keluarganya berangkat ke penerbangan melalui KNIA. “Hari apa ya, hari Senin,” katanya.

 

Dijelaskannya, wanita malang itu terjatuh di Lift karena ketidaktahuannya dan melangkah lalu jatuh ke bawah, sedangkan penyebab kematian akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara.

 

“Kita telah ketemu dengan keluarga korban tadi, dia datang ke Bandara saat mengantar keluarganya. Hari Senin,” bebernya.

 

Sementara Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai mengaku telah menerima laporan bawahannya atas penemuan mayat wanita di kolong lift KNIA, namun dia meminta wartawan menghubungi Manager Operasional PT APA bernama Heriyanto karena dirinya sedang kegiatan Rapat Pimpinan di Jakarta.

 

“Saya masih Rapim. Hubungi aja Manager Operasional. Saya kirim no DO saya ya,” kata Achmad Rifai.

 

Sayangnya, DO PT Angkasa Pura Aviasi Heriyanto mengabaikan arahan Dirut PT APA Achmad Rifai karena tak memberikan keterangan apapun ke wartawan meski telah disampaikan arahan pimpinanya itu.

 

“Saya belum bisa bilang apa apa, saya masih kerja. Nanti saya kasi nomor Sekretaris. Ke pak Dedi langsung. Bapak ke Pak Dedi Al Subur y pak. Saya belum tahu apa apa, saya masih di lapangan koordinasikan semuanya,” sanggahnya, Kamis (27/4/2023) via ponselnya. 

 


PENGADAAN SPARE PART X RAY KNIA

Beberapa waktu lalu, Manajemen PT Angkasa Pura Aviasi juga dikomplain pengusaha alat alat keamanan Bandara atas pengadaan Spare Part X Ray di KNIA. Selain pengusaha, LSM dan KPK juga mengomentari masalah pengadaan barang dan jasa di anak usaha  BUMN di Sumut ini.

 

Sikap kritis pemerhati publik dan LSM di Sumut atas dugaan ‘kongkalikong’ pengadaan Spare Part X Ray di Kuala Namu Airport Indonesia (KNIA) oleh PT Angkasa Pura Aviasi (APA) senilai Rp. 1,9 Miliar yang dilakukan dengan Penunjukan Langsung kan disikapi Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Menjawab pertanyaan wartawan narasumber di Diskusi Media Road To Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) tahun 2022, Kabiro Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ali Fikri menyarankan masyarakat melaporkan masalah itu ke saluran pengaduan yang ada.

 

“Silahkan laporkan ke KPK melalui sarana pengaduan yang ada, baik call centre, website, Whats App,” kata Juru Bicara KPK ini dalam kegiatan yang dihadiri Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur ABU KPK RI Aminuddin, Rabu (30/11/2022) di lantai 2 Dinas Pemuda dan Olahraga Jalan Williem Iskandar Medan.

 

Ali Fikri merinci, dalam penangangan laporan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan di Badan Usaha Milik Negera akan dilakukan penghitungan kerugian negara dan aspek-aspek lain atas data dan laporan yang diterima. “Itu panjang. Pengadaan barang dan jasa ada aturan di lembaga masing. Yang terpenting laporkan dengan pengaduan masyarakat,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Pengurus Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) berjanji akan menggiring pengadaan dengan penunjukan langsung ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, JARI menuding pengadaan Spare Part X Ray ini dituding mengangkangi Peraturan Menteri (Permen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI No. 8 tanggal 12 Desember 2019.

 

“Pengadaan Spare Part X Ray senilai Rp 1,9 miliar di Kuala Namu International Airport oleh PT Angkasa Pura Aviasi kalau dilanjutkan terindikasi melanggar Permen BUMN No.8 Tahun 2019 khususnya pasal 13 ayat 2 huruf d dan e. Pokoknya, huruf d mengamanatkan telah 2 kali tender tapi tidak menemukan penyedia, huruf e Barang dan jasa yang dimiliki oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau yang memiliki jaminan (warranty) dari Original Equipment Manufacture,” jabar Ketua Umum JARI Soleh Nasution, Jumat (25/11/2022) di Medan.

Aktivis anti korupsi ini menduga, regulasi calon penyedia barang Spare Part X Ray di KNIA, Surat Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal (SPSAT) Barang Produksi Luar Negeri (BPLN) dari Kementerian Perdagangan RI telah kadaluarsa. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: