Soal Lahan Sport Center, Badko HMI : Ketua IPA Sumut Tak Kuasai Persoalan

/ Senin, 03 April 2023 / 18.38.00 WIB
Foto : Sekretaris Badko HMI Sumut Ahmad Ridwan Dalimunthe (kiri) - Ketua IPA Sumut Mhd. Amril Harahap (kanan)

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Pernyataan Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al-Washliyah (IPA) Sumatera Utara, Mhd Amril Harahap di media online yang mengecam pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Sumatera Utara, dan menyesalkan sikap segelintir oknum yang mempersoalkan pembangunan Sport Center sebagai sarana pendukung PON tersebut, mendapat sambutan hangat dari Badko HMI Sumatera Utara.

Ucapan terhangat Ahmad Ridwan ini menyatakan, Ketua IPA Sumut hanya mencari - cari muka dengan pernyataan di media massa untuk menutupi kesalahan yang terjadi pada proyek Sport Centre.

"ia tidak menguasai persoalan sebenarnya tentang pembangunan kawasan olahraga yang akan dipakai untuk PON 2024. Jangan asal cakap,"ujar Ridwan, Senin (3/4/2023).

Ridwan menyinggung, dalam keorganisasian yang bergerak untuk kepentingan masyarakat, seharusnya dapat melihat kebijakan pemerintah yang benar - benar memang pro dengan rakyat.

"Itupun, harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti akurat sehingga tidak salah,"tandasnya.

Di berbagai media massa, lanjut Ridwan, Badko HMI sudah mendengar pernyataan dari Gubernur Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Burhanuddin Siagian. Tentang Sport Centre, tidak memiliki permasalahan. Lahan kelompok tani pun sudah dilakukan ganti rugi. 

"Berbagai media massa maupun media sosial dengan meyebut bahwa lahan sport centre tidak bermasalah, halal, kelompok tani telah diganti rugi, adanya pematangan lahan. Nyatanya, hasil penelusuran Badko HMI Sumut membuktikan semua yang disampaikan omong kosong belaka,"ungkapnya, seperti yang dilangsir aktualonline.co.id.

Lebih tajam soal jual beli, Ridwan membeberkan, lahan bukan milik PTPN II. Dasar jual beli lahan dengan judul SK 10, tidak sah. Menurut Ridwan, dasar jual beli tidak berlaku lagi.

"SK 10 bukanlah HGU seperti yang diungkapkan Gubernur maupun Kadispora Sumut kepada publik. Artinya, anggaran sebesar Rp152 milyar juga dinilai telah menyalahi,"paparnya.

“Bung Amril sudah tahu tidak soal ini SK 10. Kami sudah lihat SK 10 itu, setelah kami pelajari, memang bukan HGU. Jadi dari sisi mana lahan sport centre itu bisa dijual oleh PTPN II,” sambung Ridwan.

Dikisahkan Ridwan, asal mula lahan lokasi Sport Centre merupakan tanah negara yang telah dikelola kelompok tani. Setelah berjalan sekian tahun dikelola kelompok tani, lahan ini malah diklaim milik PTPN II.

"Ntah bagaimana, tanah tersebut kemudia diklaim sepihak dan dijual oleh PTPN II dengan dalih untuk kepentingan masyarakat umum. Belum lagi soal ganti uang rugi yang dikeluarkan tidak diterima oleh anggota kelompok tani,"ujarnya.

Adanya hal tersebut, jual beli dalam pengadaan lahan pembangunan Sport Centre  cacad hukum. 

“Kami bukan meghalangi pembangunan sport centre. Kami Badko HMI Sumut terpanggil untuk menyuarakan kebenaran, bukan menutup-nutupi kesalahan penguasa. Meskipun dibayar, diberi sesuatu, kami tidak diam dan tetap bergerak. Bung Amril orang pergerakan bukan. Masak sih melihat ada yang tidak beres dalam kebijakan pemerintah diam saja. Coba pakai logika, ayo kita duduk bareng, kita diskusi biar kami buka data-datanya,”katanya. (BR/Red-03)

Komentar Anda

Terkini: