Soal Pemotongan Gaji Petugas Kebersihan, Praktisi Hukum : Pidana Sudah Terjadi

/ Kamis, 20 April 2023 / 22.05.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kasus pemotongan gaji pekerja kebersihan pasar Glugur Rantauprapat yang telah dikembalikan oleh Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Edi Martin Harahap, mendapat tanggapan dari kalangan praktisi hukum, Irwansyah Ritonga, SH.

Menurut Iwansyahputra, meski dana itu telah dikembalikan kepada yang berhak, namun peristiwa hukumnya sudah terjadi, maka tidak dapat dihapus kembali. 

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum. Umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Kemudian, Irwansyah menjelaskan, jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

"Namun ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor,"Kata Iwan merupakan binaan dari Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut,Kamis (20/4/2023) pada Medan Pos.

Menurutnya, pungli itu bisa di katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Tetapi, harus dilihat case by case, apakah memenuhi unsur itu (Pasal 12 e UU Tipikor) atau tidak.

Terkait itu, tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum.

Pengakuan para korban, lanjut Advokat muda ini, atas terjadinya suatu perbuatan pidana tersebut, maka dapat dikembangkan secara hukum untuk menggali potensi suatu peristiwa hukum dan alat bukti. 

Dengan dasar keterangan para saksi. Apalagi misal, dikuatkan dengan adanya suatu keterangan atau pengakuan yang mengarah terjadinya peristiwa itu dari si terduga pelaku itu sendiri.

"Hal itu harus mendapat teguran keras atau warning, jangan sampai hal serupa terjadi lagi,"Bilang Iwan yang merupakan Lulusan Universitas Nomensen Medan.

Diberitakan sebelumnya, terkait 24 Petugas Kebersihan pasar gelugur Rantauprapat yang gajinya disunat Kepala Bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara gajinya sudah dibayarkan oleh Edi Martin selaku Kabid.

Pembayaran itu langsung diserahkan Edi Martin kepada para petugas Kebersihan yang gajinya disunat Edi Martin.

"Alhamdulillah gaji petugas kebersihan sudah dibayarkan,dari persoalan ini saya meminta agar tidak menyimpan unsur dendam.Itu pesan saya kepada Edi saat menyerahkan gaji mereka,"Kata Baim Pasaribu selaku Mandor Kebersihan Pasar Gelugur,Rabu (19/4/2023) pada wartawan melalui Aplikasi WhatsApnya.

Dia mengatakan,jika telah dibayarkan artinya persoalan itu telah selesai,dan harapannya tidak ada embel-embel dibelakang seperti adanya pemecatan terhadap petugas kebersihan.

"Pak Edi minta cari tempat yang nyaman,jadi diserahkan gajinya di lingkungan sibuaya sekitar Pukul 4 sore tadi, Alhamdulillah sekali sudah dibayarkan,"Ujar Baim. (PS/Red-04/*)

Komentar Anda

Terkini: