Tim Patroli Satpolairud Polres Simeulue Berhasil Tangkap Kapal Bom Ikan

/ Sabtu, 15 April 2023 / 16.34.00 WIB
Dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H., M.H, berhasil melakukan penangkapan Kapal KM. Rejeki Makmur, Jumat (14/4/2023). FOTO|PS-DAHLAN

POSKOTASUMATERA.COM | SIMEULUE - Tim Patroli Perairan Gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Simeulue yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue AKBP JATMIKO, S.H., M.H, berhasil melakukan penangkapan Kapal KM. Rejeki Makmur, Jumat (14/4/2023).

Kapal KM. Rejeki Makmur asal Sibolga ditangkap karena telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom, penangkapan KM Rejeki Makmur dilakukan di titik 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau daerah tiang gantung karang.

8 orang pelaku ikut diamankan oleh Tim patroli perairan Polres Simeulue diantaranya, RH (tekong), AL (tukang masak), SL(penyelam), AG (penyelam), S (pendayung perahu), H (penyelam), HG (mekanik) dan AS (penyelam).

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko,S.H.,M.H mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi pemboman ikan diperairan Simeulue Pihaknya langsung merespon dengan melakukan penyelidikan, dan melakukan patroli.

"Saat patroli kami menemukan Kapal KM. Rejeki Makmur sedang melakukan aksinya, Kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti yang merupakan bahan bahan untuk melakukan bom ikan" tambah Kapolres.

Barang bukti yang diamankan Selang kompresor warna orange, 1 unit Kompresor warna hijau army, Sampan beserta pendayung, 1 Unit KM Rezekki Makmur beserta isinya, 1 buah piber ukuran 1 ton.

Ikan 100 kg, 1 exampler Dokumen KM Rezeki Makmur, 17 botol Bom yg sudah dirakit, 18 batang Dupa, 70 kotak Korek api ABC, 20 buah Sandal swallow yg sudah dipotong bulat bulat, 1 buah kaleng cat perak, 3 buah Sumbu mercon, 1 unit Dakor dan 1 kg ampo.

Pelaku melanggar Undang undang no. 12 tahun 1951 tentang keadaan Darurat dan atau UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, demikian ungkap Jatmiko. (PS/DAMRY)

Komentar Anda

Terkini: