Aksi Kompol Sia - Sia, Kadishub dan Anggota DPRD Labuhan Batu Tak di Tempat

/ Kamis, 11 Mei 2023 / 12.51.00 WIB
Aksi Mahasiswa di depan kantor Dishub Kab. Labuhan Batu (istimewa)

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Organisasi Mahasiswa Pemuda Observasi Labuhanbatu (KOMPOL) menggelar aksi di depan Kantor Dinas Perhubungan dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/05)

Aksi tersebut digelar dikarenakan, dugaan maraknya angkutan barang yang melebihi kapasitas masuk kota Rantauprapat, dan menimbulkan keresahan maupun kemacetan di rus jalan kota Rantauprapat. 

"Merujuk pada aturan UU no 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan ini sudah melanggar aturan. Ditambah angkutan manusia yang tidak memiliki izin trayek masih beroperasi di wilayah Labuhan Batu,"ucap Rizki Ziliwu koordinator aksi kepada wartawan ini, Kamis (11/5/2023).

Sedangkan dalam peraturan, lanjut Rizki, sudah mengatur angkutan umum wajib menggunakan plat nomor kuning. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

"Poin yang menyebutkan angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat kuning dengan tulisan hitam. Jadi kami meminta kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, agar menertibkan dan melakukan penindakan terhadap angkutan manusia dan angkutan barang yang melanggar peraturan,"terangnya.

Dalam aksi, tertulis beberapa tuntutan massa, antara lain : 

1.Mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu untuk segera tertibkan mobil angkutan, mobil berpenumpang Manusia,mobil barang yang tidak memiliki Izin Beroperasi

2.Mendesak Kepala Dinas Perhubungan menguji kembali kelayakan pakai mobil angkutan melalui pengujian KIR Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan PM133 Tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor,.dan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

3.Mendesak Kepala Dinas Perhubungan mendata berapa retribusi Parkir di setiap Kecamatan di Labuhanbatu yang kami duga adanya kebocoran retribusi parkir yang dituangkan Kepada peningkatan pendapatan daerah.

4. MendesaK DPRD Kabupaten Labuhanbatu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) kepada pihak Dinas Perhubungan Untuk membuka Fakta yang terjadi.

Usai menyampaikan tuntutan, massa aksi yang menunggu Kepala Dinas Perhubungan Labuhan Batu yang tiada hadir dihadapan mereka, dengan rasa kecewa, massa melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Labuhan Batu. 

Namun sia - sia, aksi yang dilakukan massa Kompol hanya seperti membuang energi. Tak seorang pun anggota dewan tidak berada ditempat. (PS/Red05)

"Kami pulang dengan satu stetment, bahwa kami merasa kecewa dengan dinas perhubungan dan DPRD tidak berada di tempat. Kami akan Kembali dan Melakukan aksi Jilid 2 ''Tegas Jepril Yanus harefa koordinator Lapangan (Korlap) aksi Kompol, Kamis (11/5). (Ric)

Komentar Anda

Terkini: