Anggota DPRK Lhokseumawe Abdul Hakim: Rencana Revisi LKS Tidak Dibenarkan Tanpa Musyawarah dengan Ulama

/ Senin, 15 Mei 2023 / 07.19.00 WIB
ABDUL HAKIM SA.g | ANGGOTA DPRK 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE- Anggota DPRK Lhokseumawe dari Fraksi Partai Demokrat mengecam keras statemen dari Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya yang merencanakan merevisi kembali Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Aceh supaya Bank Konvensional hadir kembali di Aceh.

Langkah mundur yang dilontarkan oleh ketua DPRA patut menjadi atensi kita semua, mengingat segala transaksi perbankan di Aceh wajib berjalan dengan sistem Syari’ah untuk menghindari dari adanya transaksi yang mengandung nilai ribawi yang dilarang oleh Agama.

Kondisi tersebut telah nyaman berlangsung di provinsi Aceh yang sudah menerapkan Syariat Islam. Namun bila ada upaya-upaya tertentu yang direncanakan oleh segelintir orang untuk kepentingan tertentu wajib kita halau bersama demi menjaga marwah Aceh di mata publik serta melaksanakan perintah Syariah Islam di bumi tanah rencong.

Demikian disampaikan oleh anggota DPRK Lhokseumawe Abdul Hakim dari Fraksi Partai Demokrat kepada Poskota 15 Mei 2023 di Gedung DPRK Lhokseumawe.

Menurutnya, terhadap pernyataan Sdr Saiful Bahri Sebagai ketua DPRA Bahwa pengembalian fungsi Bank Konfensional di Aceh sama sekali tidak di benarkan tanpa musyawarah dengan seluruh elemen masyarakat Aceh terutama sekali dengan para Ulama Aceh. 

Sambung Abdul Hakim, statement Pimpinan DPR Aceh saudara Saiful Bahri sebagai pimpinan lembaga terhormat SANGAT mengecewakan publik.  Apakah sudah di tinjau ulang terhadap hambatan yang terjadi di Bank Syariah.

Sehingga dugaan saya jangan jangan ada indikasi atau unsur kesengajaan untuk menggagalkan pemberlakuan Bank syariah di Aceh. " ini yang sangat kita khawatir kan bersama, supaya transaksi masyarakat gagal berjalan secara syariah," ungkap Abdul Hakim alumni UIN AR-RANIRY Aceh.

Sementara itu, Dosen Fiqh Muamalah pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Dr. Tgk. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA mengatakan usulan  merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh adalah sebuah langkah mundur.

Menurut anggota Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) Aceh ini, Pemerintah Aceh bersama dengan umat Islam telah berhasil memperjuangkan syariat Islam secara formil untuk diberlakukan di Aceh dengan bertahap sejak tahun 2003.

“Maka kita harus mendukungnya dan menjaga amanah rakyat Aceh ini,” ujar  alumni International Islamic University Malaysia (IIUM) ini dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Ahad (14/5/2023).

Pernyataan Yusran Hadi ini disampaikan sehubungan dengan pernyataan Ketua DPRA Saiful Bahri mengenai rencana merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh sebagaimana dilansirkan dalam berita nasional Jum’at, (12/5/23) kemarin.

Pernyataam Saidul Bahri itu merupakan respon terhadap permasalahan tidak bisa beroperasinya pelayanan Bank Syari’ah Indonesia (BSI) selama 4 hari baru-baru ini sejak hari Senin 8 Mei sampai Kamis 12 Mei.

Yusran Hadi sangat menyayangkan pernyataan Saiful Bahri alias Pon Yaya yang berkeinginan untuk merevisi Qanun LKS agar bank-bank konvensional dapat beroperasi kembali di Aceh sebagai disampaikan di hadapan publik dan media.

Menurut Yusran, pernyataan Saiful Bahri ini menunjukkan  pemikirannya yang mundur dan tidak istiqamah dalam memperjuangkan syariat Islam serta mudah dipengaruhi oleh orang lain. 

“Padahal selama ini Aceh sudah maju dalam menerapkan syariat termasuk dalam bidang ekonomi dengan meninggalkan praktik riba dalam perbankan dan koperasi, tapi malah Saiful Bahri berpikiran mundur seperti pemikiran jahiliyyah yang menghalalkan riba.”

Menurut Yusran, sepatutnya Saiful Bahri, sebagai Ketua DPRA menjadi orang yang terdepan dalam memperjuangkan dan membela Qanun syariat termasuk Qanun LKS dari upaya pembusukan orang-orang yang anti syariat baik dari luar maupun dari dalam. (ADV)


Komentar Anda

Terkini: