Irrudi Sekarat Diculik dan Dianiaya Sekelompok Preman di Medan Marelan, Polisi Bergerak Cepat Kejar Pelaku

/ Minggu, 07 Mei 2023 / 03.57.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Malang tak bisa ditolak, untung tak bisa diraih. Demikian agaknya peribahasa yang disematkan pada Irrudi (38) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Ranting Lingkungan 10 Kelurahan Terjun Medan Marelan yang sekarat setelah dipukuli sekelompok preman, Sabtu (6/5/2023) sore.

 

Sebelum dianiaya, Rudi sapaan akrab pria ini awalnya diculik 4 pria yang sebagian dikenalnya dari kediamannya dengan alasan melakukan pencurian jerjak besi dan perangkat rumah tangga lain milik salah satu pelaku.

 

“Rumah saya digedor, lalu saya dituduh mencuri jerjak besi di rumah Sahruli di dekat rumah saya. Karena saya tak ada mencuri maka saya tak mengakui, Sahruli bersama 3 temannya memaksa saya mengaku dan memaksa saya ikut dengan mereka ke tempat sunyi di dekat Pemakaman Muslim sekitar Komplek YUKA,” kata Rudi terbata bata menahan sakit kepada wartawan, Sabtu (6/6/2023) malam di ruang tunggu SPKT Polsekta Medan Labuhan.

 

Rudi menjelaskan, dipaksa ikut ke lokasi dia dianiaya oleh Sahruli bersama ketiga temannya dengan cara diancam menggunakan kayu dan balok hingga korban terpaksa menurut ikut di boncengan sepeda motor pelaku.

 

Tak hanya Irrudi, seorang pria yang berada di rumahnya bernama Rudi Aprianto (42) tak luput perlakuan kasar dan ikut juga diculik kelompok preman itu.

 

Irrudi dan Rudi Aprianto dibawa ke 4 pria itu ke Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Sapta Marga/ Gang Pusara Lingkungan 3 Kelurahan Terjun sekitar Pemakaman Muslim Pasar 2 Marelan pinggir Sungai Bedera.

 

Irrudi dipukuli sekelompok pria itu menggunakan tangan dan balok kayu hingga kepala nya robek disana sini, darah pun bercucuran. Tak puas, para pelaku memukuli badan dan kaki pria malang itu dengan tujuan agar mengaku melakukan aksi pencurian.

 

Akibatnya, Irrudi sekarat dengan penuh luka di kepala dan badannya bengkak akibat pukulan tangan dan kayu oleh para pelaku. Beruntung Rudi Aprianto tak mengalami penganiayaan karena tuduhan pelaku hanya tertuju pada Irrudi.

 

“Para pelaku hanya memukuli Irrudi, saya disuruh jongkok dan dijaga oleh teman pelaku, kalau tak salah panggilannya Black alias Belang. Saya tak mampu berbuat apa apa saat menyaksikan Irrudi sekarat dipukuli. Beruntung ada warga yang lewat dan melerai. Lalu Irrudi dibawa seorang wanita tua dan wanita muda kerabat Sahruli bersama saya ke Kantor Polisi,” jelas Rudi Aprianto.

 

 

Rudi Aprianto yang berdomisili di Medan Tembung ini melanjutnya, di kantor Polsekta Medan Labuhan, mereka disarankan membawa Irrudi berobat karena kondisi korban amat mengenaskan akibat luka di kepala, bengkak di badan dan kondisi sempoyongan hingga dilarikan ke sebuah klinik di Jalan Baru Andansari Kelurahan Terjun.

 

Selanjutnya, Sabtu (6/5/2023) malam, keluarga korban membawanya melapor ke Polsekta Medan Labuhan yang langsung ditangani di SPKT yang dipantau langsung Kanit Reskrim Iptu Agus Purnomo.

 

Korban pun selanjutnya diarahkan melakukan Visum Et Repertum di RS Wulan Windi Jalan Marelan Raya Pasar 5 Medan Marelan, sementara Satuan Reskrim Polsekta Medan Labuhan gerak cepat melakukan penelusuran dengan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan ke Tempat Kejadian Perkara serta mengejar pelaku.

 

Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution yang dikhabari wartawan atas informasi adanya dugaan penculikan dan penganiayaan di Kelurahan Terjun  Medan Marelan itu meminta awak media menyampaikan hal tersebut ke Kanit Reskrim nya.

 

“Ke Kanit Reskrim aja ya bang. Segera kami sampaikan,” kata Kapolsekta dikenal ramah itu.

 

Panit Reskrim Polsekta Medan Labuhan Ipda Mahrizal Nasution bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Terjun Aiptu Amril menyambangi rumah korban di Gang Ranting Lingkungan 10 Kelurahan Terjun guna memantau kondisi korban dan menggali keterangan.

 

Kehadiran Ipda Mahrizal Nasution disambut Paman korban Alfian yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Polri yang cepat merespon kejadian hukum yang menimpa kerabatnya itu. “Terima kasih pak atas respon cepatnya. Semoga Allah berbalas kebaikan ini,” ujar Alfian.

 

Kepada polisi, Alfian menyampaikan harapannya agar proses hukum atas dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami Irrudi segera terungkap dan pelaku dapat diganjar hukuman setimpal.  

 

Hingga berita ini ditayangkan, korban masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisi lukanya parah. Tak diperoleh keterangan apakah pelaku sudah diamankan oleh polisi.

 

Merujuk ke Pasal 328 KUHP atas penculikan diancam penjara 12 tahun yang bunyinya Setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Sedangkan penganiayaan secara bersama sama diancam dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan sebagaimana dimaksud pada KUHP Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. (PS/RED)

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: