Kajari Lhokseumawe : Suaidi Yahya Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi PT. RS ARUN

/ Senin, 22 Mei 2023 / 21.19.00 WIB
Terlihat Suaidi Yahya mantan Walikota Lhokseumawe  di borgol tangannya saat di bawa ke Rutan Lhoksukon. FOTO | ISTIMEWA 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE -- Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Pelaku utama yang kedua disusul mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi yang juga telah dietapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 44.9 Miliar.

"Suaidi Yahya dan Hariadi merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022," ungkap Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin kepada Wartawan di kantor Kejaksaan Senin 22 Mei 2023.

Selanjutnya Syaifudin menyatakan tim penyidik Kejari Lhokseumawe saat ini fokus menyelesaikan terlebih dahulu penyidikan untuk berkas perkara tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi.

“Terkait apakah nanti ada kemungkinan tersangka lainnya,  kita lihat perkembangan kedepan,” ucap Lalu Syaifudin.

Kalau kemungkinan akan bertambah tersangka, saya juga yakin tidak akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas alat bukti yang sudah kita peroleh.

Hanya saat sekarang kita harus fokus menyelesaikan dua orang itu dulu yang merupakan aktor utama, karena keterbatasan personel kita juga. Kan tidak hanya menangani perkara korupsi, ada juga perkara-perkara lain,” tambah Syaifudin.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Rumah Arun Lhokseumawe 

Menurut Syaifudin, saat diperiksa sejak pagi sampai siang, tim penyidik Kejari Lhokseumawe menanyakan kepada Suaidi Yahya terkait dengan dukungan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Tentunya pertanyaan-pertanyaan seputar itu pastinya mengarah kepada dukungan alat bukti yang sudah kita dapatkan. Intinya apa, rincinya apa, nanti saja disajikan waktu surat dakwaan,” ujar Syaifudin.

Sementara ketika rekan-rekan media  menanyakan apakah akan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Suaidi Yahya, Syaifudin menyebut pihaknya melihat urgensinya nanti, dan bisa saja dilakukan penggeledahan untuk pengumpulan bukti bukti terbaru.

Tadi istri Suaidi Yahya Cut Ernita juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin 22 Mei 2023.

Disamping itu, Syaifudin juga menjelaskan soal aliran dana kasus itu yang diterima beberapa pihak. “Sebelumnya ada dua orang yang ikut menikmati, dan setelah kita imbau melalui rekan-rekan media, dengan sukarela menyerahkan (mengembalikan) sejumlah uang kepada penyidik,” tuturnya.

Dua orang dimaksud adalah dua karyawan Perusahaan Perseroan Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL mengembalikan uang masing-masing Rp129 juta dan Rp55 juta kepada penyidik, Jumat (19/5) kemarin. Uang itu diduga terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

“Sekarang ini saya mengimbau kembali kepada semua pihak yang merasa mendapatkan atau menikmati hasil tindak pidana korupsi itu. Kami sudah punya daftar nama-namanya, tapi dalam proses ini terus saya imbau dengan tegas supaya segera mengembalikan. Kalau tidak, kami punya cara untuk mendapatkannya,” kata
Syaifudin dengan nada tegas.

Soal berapa jumlah dana yang diduga dinikmati Suaidi Yahya, Syaifudin mengatakan dugaan itu sedang didalami penyidik. “Nanti kalau sudah ada kepastiannya maka akan disampaikan informasinya kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka Suaidi Yahya saat tiba di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, Senin, 22 Mei 2023. Penyidik Kejari Lhokseumawe menahan Suaidi Yahya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara. Sedangkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe periode 2016-2023, Hariadi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/5) lalu, ditahan di Lapas Lhokseumawe.

Kajari Lalu Syaifudin kepada para wartawan mengatakan penahanan tersangka Suaidi Yahya untuk kelancaran proses penyidikan agar tanpa gangguan. Penyidik tidak ingin ada kemungkinan kesulitan-kesulitan dalam proses penyidikan.

Misalnya, alat buktinya bisa hilang, berkurang atau berubah. Kemudian, alat bukti saksi nanti bisa dipengaruhi, itulah pertimbangan-pertimbangan yang penyidik pertimbangkan, sehingga memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka Suaidi Yahya yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe,  ujarnya.

“Ditahan di Lapas Lhoksukon itu pertimbangan teknik strategi penyidikan, yang dipertimbangkan secara matang. Maka kami pisahkan tempat penahan dua orang tersangka (Hariadi dan Suaidi Yahya),” ujar Lalu Syaifudin. (PS/DAMRY)

Komentar Anda

Terkini: