POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT - Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, di Gedung Auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,Medan, Jumat (12/05/2023).
Penyerahan
LHP atas LKPD TA 2022 Kabupaten Pakpak Bharat ini diserahkan langsung oleh
Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain
Panjaitan kepada Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dan Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat, Hotmaramles Tumangger.
Pemeriksaan
terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan
keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa
mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun 2022, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Opini ini diberikan atas dasar
kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Dalam
pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya
permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan
kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan
digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan
pembangunan daerah.
BPK
mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik
kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi
keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada
BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan
sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah
LHP diterima.
Dalam
sambutannya, Ketua DPRD Kabupeten Pakpak Bharat mengucapkan apresiasi kepada
tim pemeriksa BPK dalam mendorong pengelolaan keuangan yang transparan dan
akuntabel. Selain itu, ketua DPRD juga
menyampaikan bahwa DPRD akan mempelajari dan mencermati secara seksama atas
temuan dan rekomendasi untuk menjadi bahan evaluasi perbaikan.
Sementara
itu, Bupati Bupati Pakpak Bharat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas
bimbingan dan arahan dari BPK sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan
Kabupaten Pakpak Bharat menjadi lebih berkualitas. Bupati menyatakan Pemkab
terus berkomitmen melakukan perubahan dan perbaikan serta akan melaksanakan
tindaklanjut atas rekomendasi BPK secara optimal. Tentunya kami bersyukur dan
menerima hasil pemeriksaan ini dimana hasil pemeriksan ini merupakan bahan
untuk intropeksi Pemkab Pakpak Bharat dalam rangka meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan memberi motivasi
agar lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, ucap Bupati.
Acara
tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Sumantri Bancin,
SE, MM, CGCAE, Kepala BPKPD Pakpak Bharat, Harryson F Sirumapea, AP. M.Si
beserta jajarannya serta para pejabat struktural dan fungsional BPK.. (PS/K.TUMANGGER).