"Adei Johan Banurea, SP, MP : Begini Fakta Sebenarnya"
POSKOTASUMATERA.COM –PAKPAK BHARAT - Beredarnya informasi tentang pengolahan lahan dan kayu di Desa Ulumerah dan Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, bahkan dikatkan dengan adanya kegiatan pembangunan food estate di areal ini, namun faktanya pengolahan lahan yang dilaksanakan di areal ini telah melewati mekanisme dan prosedur yang ada.
Hal itu
disampaikan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak
Bharat, Adei Johan Banurea, SP, MP ketika menyampaikan berita relisnya ke Dinas
Kominfo Pakpak Bharat melalui salah satu Humas Kominfo Pakpak Bharat pada tanggal
20 April 2023 lalu yang diterima POSKOTASUMATERA.COM melalui whatsapp. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan kayu di Desa
Ulumerah dan Pardomuan sama sekali tidak berkaitan dengan program food estate
di areal ini.
Areal ini
sebenarnya bukan Hutan Lindung melainkan areal APL dan lahan tidur, jadi
sebelum adanya program Food Estate inipun bahwa lahan ini adalah milik
masyarakat, nah kemudian ada program Food Estate, oleh masyarakat disepakati
bahwa areal ini akan diperuntukkan menjadi lahan Food Estate, itu sudah
disepakati oleh masyarakat dengan Pemerintah dan offtaker. adapun pengambilan
kayu sekarang sama sekali bukan berkaitan dengan kegiatan Food Estate seperti
informasi yang selama ini beredar, melainkan oleh Perusahaan lain yang sudah
memiliki ijin pengolahan kayu sebelum adanya program ini. nantinya lahan ini
akan diperuntukkan bagi pengembangan Food Estate, setelah kegiatan pengambilan
kayu disana selesai, jelas Adei Johan.
Senada dengan
Adei Johan Banurea dalam relis tersebut,seperti disampaikan Camat Sitellu Tali Urang Julu, Ucok Benget
Berutu, SP menjelaskan bahwa lahan ini nantinya akan menjadi bagian
pengembangan Food Estate apabila sudah dibersihkan.
Lahan Food
Estate seluas 1.800 ha yang dipersiapkan oleh masyarakat sebagian masih
tertutup hamparan kayu dan tergolong lahan tidur. oleh karena Pemerintah tidak
memfasilitasi pembersihan lahan, maka masyarakat yang ikut dalam program ini
kemudian membentuk kelompok guna mencari pengembang yang bersedia membersihkan
lahan tersebut, sekaligus mengelola kayu yang ada, jadi sebenarnya masyarakat
diuntungkan dalam hal ini, disamping juga nanti lahan ini akan diperuntukkan
bagi pengembangan food estate juga. Kita mengetahui hal ini, bukan tidak
mengetahui, akan tetapi kan semua sesuai prosedur, jelas Ucok benget Berutu
Ketika dihubungi.
Sementara itu
Samuel Berutu, pemegang Hak Atas Tanah di areal ini menjelaskan bahwa Areal
perkebunan rakyat yang mereka Kelola di Desa Ulumerah dan Desa Pardomuan telah
memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) masing-masing.
Berdasarkan
SKT yang telah diserahkan kepada Kamilah selanjutnya kami mengurus ijin
pengelolaan kayu ini, yang sekaligus membersihkan lahan yang nantinya
diperuntukkan bagi program food estate, artinya lahan ini kami bersihkan
sekaligus kami manfaatkan kayunya, jelas Samuel Berutu.
Samule Berutu
juga menjelaskan bahwa mekanisme pengolahan kayu di areal ini telah sesuai
prosedur yang berlaku.
Pengembang
telah memiliki ijin dan telah membayar PNBP kepada Pemerintah, sudah dibayarkan
sesuai ketentuan, semua lahan sudah ada pemilik artinya bukan hutan lindung
melainkan APL dan kebun msyarakat, jelas Samuel Berutu kemudian.
Kalau katanya
pengembang mengabaikan masyarakat, melangkahi aturan dan sebagainya ini sama
sekali tidak berdasar, kami sudah lakukan kewajiban kami sesuai hasil
musaywarah Bersama, termasuk selalu membayarkan nilai kayu yang kami ambil
kepada masyarakat pemilik lahan, membayarkan CSR kepada Pemerintah Desa
setempat, pemilik ulayat, Pemuda Setempat dan juga membantu pembangunan Rumah
Ibadah di Desa ini, jelas Samuel Berutu kemudian. (PS/K.TUMANGGER).