Usut Dugaan 'Kongkalikong' PTPN IV Ajamu dengan Oknum DPRD Labuhanbatu Soal Proyek

/ Jumat, 19 Mei 2023 / 14.39.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta melakukan pengusutan dugaan 'Kongkalikong' antara PTPN IV Ajamu dengan salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait soal pekerjaan proyek pemeliharaan jalan produksi.

Aktivis mengendus adanya indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan antara pimpinan PTPN IV Ajamu dengan salah seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu soal proyek. Pasalnya, Manager perusahaan negara itu menyebut nama salah seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu inisial IR sebagai vendor proyek.

Ketua LSM ICON RI Rahmad Fajar Sitorus menegaskan sesuai peraturan dan perundang-undangan bahwa seorang anggota dewan dilarang bermain proyek lagi, proyek di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTPN IV Ajamu.

"Manager PTPN IV Ajamu pasti mengetahui kalau inisial IR disebut sebagai vendor pekerjaan proyek pemeliharaan jalan produksi adalah seorang anggota DPRD Labuhanbatu. Manager itu juga pasti mengetahui larangan anggota dewan bermain proyek," sebutnya.

Ia juga menyayangkan oknum anggota DPRD Labuhanbatu disebut sebagai vendor proyek PTPN IV Ajamu. Sebab, menurutnya, disebut sebagai vendor proyek telah menyalahi tugas pokok dan fungsi anggota dewan.

"Kejatisu diminta usut dugaan 'kongkalikong' antara Manager PTPN IV Ajamu dengan salah seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu soal proyek. Sebab, Manager PTPN IV Ajamu menyebut nama salah seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu sebagai vendor proyek terindikasi penyalahgunaan wewenang jabatan," tegasnya.

Sebelumnya, Manager PTPN IV Ajamu Ismail menyebut nama salah seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu inisial IR sebagai vendor pekerjaan proyek pemeliharaan jalan produksi di perusahaan plat merah itu.

(PS/DB)

Komentar Anda

Terkini: