Di Usia 57 tahun,Norma Deli Siregar masih bisa menjabat Sekda Batu-Bara ?

/ Rabu, 09 Agustus 2023 / 10.41.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-SUMUT-DPD Lembaga Aliansi Indonesia(LAI) Divisi Komando Garuda Sakti(KGS) Sumatera Utara Pertanyakan Jabatan Sekda Batu Bara pada Norma Deli siregar yang Diduga kuat pada prosesnya melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Di temui awak media di kantor sekretariat DPD Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti,Drs.Ilfansyah Harahap mengatakan pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah(Sekda) Batu-bara tersebut di DUGA sarat permainan Oknum Pejabat.


“Proses pengisian dan pengangkatan jabatan Sekda Batu Bara  sepertinya dilakukan secara sepihak hal ini dapat merugikan hak-hak ASN lainnya yang memiliki kesempatan sama untuk mencalonkan diri menjadi Sekda Batu Bara,tindakan tersebut  jelas melanggar hukum baik secara subtansi, prosedur dan kewenangan,” katanya.


Irfansyah mengatakan "menurut data administratif di Pemkab Batu Bara saat ini Norma Deli Siregar menginjak usia 57 lebih karena lahir pada tanggal 05 Oktober 1965 atau sudah lewat satu tahun lebih dari umur yang di dipersyaratkan PP No.11 tahun 2017, yaitu maksimal 56 tahun apabila di lihat dari pelantikannya tertanggal 10 April 2023"


Dikatakan, proses pengangkatan Sekda Kabupaten selaku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Pasal 108 ayat (3) UU ASN dan harus sesuai dengan persyaratan umur untuk diangkat dalam jabatan Sekda Kabupaten adalah paling tinggi 56 tahun berdasarkan pasal 107 huruf c angka 6 PP No.11 tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil.


Sambungnya lagi "Pada Pasal 104  ayat (1) Setiap pejabat pimpinan tinggi harus menjamin

akuntabilitas Jabatan"


“Secara prosedural berdasarkan Pasal 115 UU ASN tahapan pengisian jabatan Sekda Kabupaten, dimulai dari membentuk panitia seleksi, panitia seleksi memilih tiga calon Sekda, sebelum Bupati menetapkan Sekda, harus berkoordinasi dahulu dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelasnya.


“Oleh karena itu  PPK dan Panitia harus taat hukum  sebab mekanisme proses pengisian dan pengangkatan Sekda Batu Bara  sudah jelas yakni harus sesuai dengan UU ASN  dan PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang dipertegas kembali melalui Surat Edaran (SE) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut,PPK dan  panitia harus bertanggung jawab tentang hal ini "tegasnya.


"Saya coba menghubungi pihak-pihak terkait seperti kepala dinas BKD dan Sekda Batu Bara baik langsung melalui telepon maupun melalui WhatsApp (wa) ,di sayangkan sampai hari ini tidak ada jawaban dari mereka,yang pasti secara kelembagaan akan saya Surati secara resmi"


Tegasnya lagi "Andai laporan masyarakat benar bahwa dugaan ada beberapa oknum pejabat Batu Bara telah menyalah gunakan jabatan dan wewenang maka,kami lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti akan membawa kasus ini ke pihak APH"


"Kenapa kita harus taat kepada HUKUM,karena hukum bersifat mengikat dan mengatur seluruh tingkah laku manusia,dengan begitu ketertiban dan keadilan dapat terjaga, serta kekacauan dalam negara dapat terhindari" tutup Ketua yang selalu di sapa bang Ilfan ini.(PS/IRWANSYAH GINTING).


Komentar Anda

Terkini: