![]() |
Dugaan Lokasi keluar masuknya TKI Ilegal di Pelabuhan Tikus Tanjung Haloban, Kabupaten Labuhanbatu |
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hutajulu melalui Kasatreskrim AKP. Rusdi Marzuki. menanggapi maraknya pemberitaan dimedia cetak dan media online terkait TKI Ilegal Diduga Keluar-Masuk dari “Pelabuhan Tikus” di Kabupaten Labuhanbatu memberikan tanggapan positif dan akan menindaklanjutinya.
Melalui Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Rusdi Marzuki, ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (21/8/2023) siang kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah turun kelokasi di informasikan. Namun, ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Kepala Desa Tanjung Haloban Andi Rahman mengaku, tidak mengetahui terkait hal tersebut. “Kita sudah ke lokasi, Kepala Desa setempat tidak mengetahuinya,” ungkap Marzuki diujung selularnya.
Kendati demikian, lanjut Marzuki, pihaknya akan terus menggali informasi dari siapa pun guna melakukan penyelidikan dugaan adanya TKI Ilegal Keluar-Masuk dari “Pelabuhan Tikus” di daerah tersebut.
Terkait TKI Ilegal Diduga Keluar-Masuk Dari “Pelabuhan Tikus” di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, Praktisi hukum Kabupaten Labuhanbatu, Beriman Panjaitan pun turut angkat bicara.
Senin (21/8/2023) kepada wartawan Beriman menuturkan, informasi adanya TKI "Ilegal", Polres, Kodim 0209, dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan berkoordinasi guna lebih memperketat penjagaan di jalur - jalur yang di informasikan warga.
Menurut Beriman, ketiga instansi ini sudah kecolongan akibat dari kurang pengawasan dan koordinasi. Mengapa ? Dia (Beriman) memaparkan, di barisan terbawah itu ada Kepala Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa serta Pol Airud. Ini bisa menjadi sebuah pertanyaan tentang program kinerja prioritas Pemerintah tentang gangguan Kamtibmas di daerah masing - masing.
"Karena sudah kecolongan. Belum lagi, ada pengakuan warga yang melaporkan diancam. Ini harus sangat diperhatikan. TNI Angkatan Laut (AL) bisa turut serta. Kasus TKI Ilegal ini juga sebelumnya sudah ada. Dan ini kita duga, jalur - jalur tikus ini sudah menjadi langganan para mafia. Bisa jadi, ada kemungkinan keterlibatan oknum berseragam,"ungkapnya.
Beriman menjelaskan, Praktek mafia TKI ini, para pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.600 juta.
"Selain itu, para pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,"tutupnya.
Sebelumnya beredar, informasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal dikabarkan kerab keluar masuk dari Tangkahan Amoko Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Menurut sebuah sumber kepada wartawan ketika ditemui disalah satu tongkrongan (18/8/2023) malam, permainan TKI ilegal selama 2023 ini sudah 3 (tiga) kali keluar masuk, para pemain pun merasa lebih leluasa memainkan perannya masing-masing didaerah Kabupaten Labuhanbatu itu tanpa ada sentuhan hukum dari aparat.
Kata Sumber, trip pertama yang berangkat 70 orang dan pulang 38 orang, trip kedua berangkat ke Malaysia 28 orang dan pulang 22 orang. “Trip ketiga tidak pantau sebab posisi lagi diluar kota,” ungkapnya malam itu.
Menurut sumber warga Ajamu itu, TKI illegal itu datang dari berbagai daerah di Indonesia. Pergerakan dimulai dari waktu dini harin(Shubuh) sekira pukul 04.00 Wib sampai dengan pukul 06.00 Wib, sesuai dengan arus pasang naik Sei Bilah dan bersandar di pelabuhan kecil Amoko.
Sumber mengaku, sudah beberapa kali mendapat ancaman. Dari mulai ucapan kasar, hingga ancaman pembunuhan, yang diduga datang dari beberapa mafia TKI Ilegal itu. Ancama tersebut, menurut sumber agar menghilangkan penghalang mulusnya operandi para pelaku.
Sumber mengungkapkan, pelaku praktek mafia TKI 'Ilegal' ini atau Koordinatornya, berdomisili di kota Kisaran Kabupaten Asahan. “Pemainnya tinggal di Kisaran. Karena aku kasihan, orang yang polos menjadi korban TKI Ilegal pak,"ungkapnya.
Kembali Sumber merincikan, para TKI Ilegal yang masuk maupun keluar dari pelabuhan tikus Amoko, tampilannya disulap agar tampak seperti nelayan, guna mengelabui petugas dimana mereka dibawa dari pelabuhan tikus dengan kapal nelayan, dan kapal itu juga yang membawa pulang TKI Ilegal.
“Kapal yang sama mengantar dan membawa pulang. Tangkahan Amoko itu menjadi tempat keluar masuknya TKI ilegal dari dan menuju Malaysia. Namun, hingga saat ini tak, pernah tersentuh hukum. “Amoko itu menjadi pintu keluar dan masuk TKI ilegal dari Malaysia,Pak” pungkasnya. (PS/Red-12/SRO)